Skip to main content
x
Pemerintah Rejang Lebong Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi untuk Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah, 27/08/2025 (Ari/Mediasinardunia.com)

Pemerintah Rejang Lebong Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi untuk Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah

Rejang Lebong, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menggelar rapat untuk membahas evaluasi dan kemungkinan perubahan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pajak dan Retribusi Daerah. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah pada Rabu (27/08/2025) ini dipimpin oleh Asisten I Setda Rejang Lebong, Pranoto Madjid, SH., M.Si., dan dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pranoto menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Rejang Lebong terkait evaluasi pengelolaan aset daerah, khususnya aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Menurutnya, pola pengelolaan selama ini dinilai belum maksimal, sehingga perlu dikaji kembali, termasuk kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga.

“Pak Bupati menginginkan evaluasi ini dilakukan. Jika memungkinkan untuk mengubah pola dengan kerja sama pihak ketiga, tentu harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ungkap Pranoto.

Ia menambahkan bahwa aset milik pemerintah daerah tersebar di sejumlah OPD, dengan jumlah terbanyak berada di Dinas Pertanian, berupa balai pertanian dan kebun bibit. Saat ini, pemerintah tengah mengkaji skema pengelolaan yang paling efektif, apakah tetap dikelola langsung oleh pemerintah atau lebih menguntungkan jika bermitra dengan pihak ketiga.

Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan masukan yang komprehensif sebagai dasar untuk melakukan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Dengan demikian, pengelolaan aset dapat lebih optimal dan berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).