Skip to main content
x
Sebanyak 191 Kepala Desa di Kabupaten Kaur dikukuhkan kembali setelah masa jabatan mereka diperpanjang menjadi 8 tahun berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 3 tahun 2024. (Diky/mediasinardunia.com)

Pemkab Kaur Kukuhkan Kembali 191 Kepala Desa Setelah Masa Jabatan Diperpanjang Menjadi 8 Tahun

Kaur, Mediasinardunia.com - Sebanyak 191 Kepala Desa di Kabupaten Kaur dikukuhkan kembali setelah masa jabatan mereka diperpanjang menjadi 8 tahun berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 3 tahun 2024.

Prosesi pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan masa jabatan kepala desa dilaksanakan di Gedung Serbaguna Padang Kempas, pada hari Senin (8/7/2024) oleh Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH dan dihadiri oleh Sekda Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Sinarduddin, serta Kepala Dinas PMD Suhadi, ST.

Dalam sambutannya, Bupati Kaur menyampaikan bahwa penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun diharapkan dapat menciptakan pemerintahan desa yang lebih stabil, mengingat peran pemerintah desa sebagai garda terdepan yang langsung berinteraksi dengan masyarakat.

Bupati juga berharap bahwa dengan penambahan masa jabatan ini, kepala desa dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan menjadi pilar dalam pembangunan bangsa dan negara menuju masyarakat yang adil dan sejahtera.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Suhadi, ST menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, yang mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Saat ini, sebanyak 191 kepala desa di Kabupaten Kaur telah diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.