Pemkab Kepahiang Wajibkan Setiap Desa Miliki Bank Sampah untuk Pengelolaan Limbah yang Lebih Baik
Kepahiang, Mediasinardunia.com – Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mewajibkan setiap desa dan kelurahan untuk memiliki setidaknya satu bank sampah. Dinas LH menekankan pentingnya memperbanyak bank sampah sebagai bagian dari pengelolaan limbah yang lebih baik.
Bank sampah diharapkan dapat menjadi sarana untuk membiasakan masyarakat dalam memilah dan memanfaatkan sampah. Selain itu, desa dan kelurahan diharapkan dapat memberikan contoh dengan menerapkan sistem pemilahan sampah yang berkelanjutan, yang menyentuh aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.
"Pengelolaan sampah perlu dilakukan dari sumbernya, yaitu di rumah tangga, kantor, dan tempat-tempat lain yang menghasilkan sampah. Pengelolaan ini menekankan pada pengurangan volume sampah, pemilahan, dan penggunaan kembali sampah," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas LH Tris Wahyudi, M.Si.
Tris Wahyudi menjelaskan bahwa tujuan pengelolaan sampah adalah untuk mengurangi volume sampah yang dibawa ke tempat pembuangan akhir dan memanfaatkan sampah guna meminimalkan dampak lingkungan. Langkah-langkah pengelolaan sampah di tingkat masyarakat antara lain melakukan pemilahan sampah menjadi dua kategori: sampah organik, seperti sisa makanan, daun, dan limbah dapur, serta sampah anorganik yang tidak terurai, seperti plastik, kaca, dan logam.
"Kemudian, pemilahan sampah anorganik bertujuan untuk memudahkan proses pengolahan dan pemanfaatan sampah, misalnya dengan melakukan pengomposan untuk sampah organik dan daur ulang untuk sampah anorganik," jelas Tris Wahyudi.
Di sisi lain, pengurangan sampah mencakup kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang. Sementara itu, kegiatan penanganan sampah mencakup pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan proses akhir pengelolaan sampah.