Pemkab Seluma Respons Klaim Tanah Adat Eks Jagobayo, Minta Lengkapi Bukti dan Titik Koordinat
Seluma, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kabupaten Seluma merespons klaim masyarakat eks Jagobayo terkait 804 hektare tanah adat yang berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII, dengan meminta mereka melengkapi bukti pendukung dan titik koordinat lokasi yang diklaim.
Tindak lanjut ini dibahas dalam rapat yang difasilitasi Pemkab Seluma di Ruang Rapat Bupati Seluma pada Senin (02/02/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Deddy Ramdhani, SE., M.Si., MA, mengatakan rapat tersebut digelar sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi masyarakat.
"Rapat ini menindaklanjuti surat dari masyarakat eks Jagobayo," kata Deddy.
Dari hasil rapat, Pemkab Seluma berencana menyurati perwakilan masyarakat eks Jagobayo agar melengkapi sejumlah dokumen pendukung sebagai dasar proses lanjutan klaim tanah adat yang diajukan.
"Kesimpulan rapat tadi, kemungkinan kami akan menyurati eks Jagobayo untuk melengkapi dokumen-dokumen, terkhusus bukti-bukti dan titik koordinat lokasi yang mereka klaim sebagai tanah adat eks Jagobayo," jelas Deddy.
Deddy merinci bahwa dokumen yang diminta meliputi Surat Keputusan (SK) tanah adat, persil, dan peta lokasi. Selain itu, masyarakat juga diminta menyertakan titik koordinat lahan yang diklaim serta dokumen pendukung lain yang relevan.
"Kalau dokumen-dokumen itu sudah dilengkapi dan diserahkan ke Pemkab Seluma, nanti kemungkinan akan kita audiensikan kembali untuk pembahasan lebih lanjut," ujarnya.
Diketahui, masyarakat eks Jagobayo menuntut agar lahan seluas kurang lebih 804 hektare dikeluarkan atau diinclave-kan dari kawasan HGU PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi yang memiliki total luas sekitar 5.804 hektare. Mereka mengklaim lahan tersebut merupakan wilayah tanah adat sekaligus bekas permukiman leluhur.
Namun demikian, Deddy menegaskan bahwa kewenangan untuk mengeluarkan lahan dari status HGU sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, khususnya menjadi kebijakan kementerian terkait.
"Yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan lahan dari HGU itu adalah kebijakan Kementerian. Pemkab Seluma hanya memfasilitasi proses dan aspirasi masyarakat," tegas Deddy.
Sebelumnya, masyarakat eks Jagobayo mengakui belum memiliki sertifikat tanah atas lahan yang diklaim. Meski demikian, mereka menyebut memiliki arsip peta peninggalan Belanda yang menunjukkan keberadaan Desa Jagobayo sebagai permukiman penduduk di masa lalu, yang saat ini berada dalam wilayah HGU PTPN VII Unit Padang Pelawi.