Penetapan Besaran Zakat Fitrah untuk Umat Muslim Kabupaten Bengkulu Tengah Pada Ramadhan 1446 H
Bengkulu Tengah, Mediasinardunia.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan umat Muslim Kabupaten Benteng selama bulan Ramadhan 1446 H atau tahun 2025.
Kementerian Agama telah menetapkan bahwa besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai untuk wilayah Kabupaten Benteng adalah sebesar Rp 42 ribu per jiwa, setara dengan 2,5 kg beras kualitas super (kualitas 1) atau 10 canting beras. Besaran yang ditetapkan untuk beras kualitas 2 (sedang) adalah Rp 38 ribu per jiwa, sedangkan untuk beras kualitas 3 (rendah) sebesar Rp 32 ribu per jiwa, setara dengan harga beras Bulog.
Keputusan besaran zakat fitrah ini merupakan hasil dari rapat Kemenag Kabupaten Benteng bersama Baznas Benteng, Ketua NU Benteng, Muhammadiyah Benteng, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Benteng, Pemkab Benteng, penjual beras, Kepala Madrasah Benteng, tokoh masyarakat, perwakilan pengurus mesjid, dan Kepala KUA se-Kabupaten Benteng pada Rabu, 12 Maret.
Dr. H. Zainal Abidin, MH, selaku Kepala Kemenag Kabupaten Benteng, melalui Dr. Rusman Saleh, M.Pd, Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Benteng, menyoroti pentingnya mengikuti kebiasaan konsumsi masyarakat dalam pemberian zakat fitrah. Sebaiknya, zakat diberikan sesuai dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi sehingga tidak memberikan beras kualitas rendah seperti Bulog jika sehari-harinya mengonsumsi beras berkualitas tinggi.
Rusman Saleh juga menegaskan bahwa zakat fitrah dapat diberikan dalam bentuk uang atau beras, sejalan dengan ajaran Hadis Rasulullah yang menganjurkan untuk memberikan makanan yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat sekitar. Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan kepada badan amilin setempat atau langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.
Zakat fitrah harus ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri 1446 H. Kemenag Kabupaten Benteng menekankan agar zakat fitrah disalurkan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan.