Skip to main content
x
balik wangi sawit yang menebar aroma kemakmuran, terselip kisah getir masyarakat adat Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Selasa 22/10/2025.(frengky/mediasinardunia.com)

Pengusaha Sawit Menerobos Tanah Masyarakat 1.400 Hektar di Sumbar

Pesisir Selatan, Mediasinardunia.com - Di balik wangi sawit yang menebar aroma kemakmuran, terselip kisah getir masyarakat adat Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Mereka menatap cemas ke ladang-ladang tua yang kini Diduga telah berubah jadi hamparan kebun sawit perusahaan raksasa: PT. Incasi Raya. Lahan seluas 1.400 hektar yang selama ini diyakini sebagai tanah ulayat Nagari Lunang, kini masuk ke dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Ironisnya, pada 27 Februari 2024 lalu, di sebuah hotel berbintang di Kota Padang, Diduga Oknum perusahaan dan sejumlah penghulu adat menandatangani “Pernyataan Bersama” yang disebut sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan operasional PT. Incasi Raya. Dokumen itu mengatasnamakan “Ninik Mamak Penghulu Nan Salapan Lunang” pemangku adat dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lunang seolah mewakili seluruh masyarakat adat.

Namun, di lapangan, banyak warga mengaku tidak pernah dilibatkan, apalagi memberikan persetujuan atas penyerahan tanah ulayat kepada perusahaan.

 “Kami baru tahu setelah sawit sudah ditanam. Tanah kami disebut sudah masuk HGU. Tapi kapan dilepaskan, siapa yang menyerahkan, kami tidak pernah tahu,” ujar seorang warga Lunang yang meminta namanya dirahasiakan, Selasa (22/10/2025).

Dalam dokumen “Pernyataan Bersama” tersebut, para penghulu adat menyatakan mendukung penuh keberadaan dan kegiatan replanting PT. Incasi Raya, serta menyebut tidak akan ada lagi tuntutan masyarakat terhadap perusahaan.
Sebagai imbalan, PT. Incasi Raya menjanjikan sejumlah kompensasi, antara lain:

-  Bibit kelapa sawit 3.750 batang (setara ±25 hektar) untuk dikelola oleh KAN Lunang,

-  Dana pembangunan Kantor KAN Rp200 juta,

-  Bantuan untuk Masjid Raya Lunang Rp25 juta,

-  Bantuan untuk Rumah Gadang Mande Rubiah Rp25 juta,

-  Serta tunjangan bulanan kepada unsur adat, ulama, dan pemuda sebesar Rp10 juta per bulan yang disalurkan setiap enam bulan sekali.

Bagi sebagian masyarakat, pernyataan ini dianggap bukan kesepakatan adat yang sah, melainkan transaksi politis yang mengaburkan hak ulayat.

“Bantuan itu diduga juga bukan pengganti tanah. Itu seperti uang tutup mulut,” ungkap salah satu tokoh masyarakat.

Secara hukum, tanah ulayat hanya dapat dikuasai oleh pihak luar setelah melalui proses pelepasan hak secara sah dan musyawarah menyeluruh di nagari. Namun dalam kasus ini, dasar penerbitan HGU PT. Incasi Raya masih menjadi tanda tanya besar.
Luasannya mencapai lebih dari seribu hektar, dan masuk ke wilayah penguasaan adat Nagari Lunang.

Beberapa sumber adat menyebut, tanah yang kini ditanami sawit dulunya merupakan hutan ulayat dan ladang berpindah masyarakat setempat. Sebagian di antaranya bahkan masih tercatat dalam peta ulayat Nagari Lunang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah pada masa lalu.

“Kalau perusahaan mengaku sudah punya HGU, harus jelas dasarnya. Kami tidak pernah menyerahkan tanah itu. Nagari Lunang tidak dijual,” kata Marlius, tokoh adat setempat.

Dalam kacamata hukum agraria, Pernyataan Bersama yang ditandatangani antara perusahaan dan ninik mamak tidak serta-merta melegitimasi kepemilikan lahan oleh perusahaan.
Tanpa adanya akta pelepasan hak yang sah dari masyarakat adat dan pengakuan pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah (Perda), status tanah ulayat tetap melekat pada masyarakat adat.

Namun di sisi lain, dokumen ini bisa menjadi “tameng sosial” bagi perusahaan untuk menepis tudingan perampasan tanah. Dengan adanya tanda tangan para penghulu, PT. Incasi Raya dapat mengklaim telah memperoleh restu adat, meski di akar rumput muncul banyak penolakan.

Bagi masyarakat adat Lunang, konflik ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan benturan nilai antara adat dan korporasi.
Tanah bagi mereka bukan sekadar sumber ekonomi, tetapi identitas, sejarah, dan warisan leluhur.
Ketika tanah ulayat berubah menjadi kebun sawit, yang hilang bukan hanya pohon dan ladang, tetapi juga kedaulatan adat dan martabat sosial masyarakatnya.

Beberapa kelompok masyarakat bahkan mulai menyiapkan langkah hukum untuk meninjau ulang legalitas HGU PT. Incasi Raya. Mereka menilai ada kejanggalan dalam proses perolehan lahan dan potensi pelanggaran terhadap Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang mengakui dan menghormati hak ulayat sepanjang masih ada dalam kenyataannya.

Hingga kini, PT. Incasi Raya masih beroperasi dan bahkan melakukan program replanting (penanaman kembali) sawit di area yang sama.
Sementara itu, sebagian masyarakat Lunang tetap bersuara:

 “Kami tidak menolak pembangunan, tapi jangan rampas tanah ulayat kami,” kata seorang pemuda Lunang.
“Kami ingin perusahaan hadir dengan menghormati adat, bukan menindasnya dengan selembar kertas di hotel.”

Kisah Lunang bukan sekadar kisah lokal. Ia adalah cermin problem struktural agraria di negeri ini, bagaimana tanah adat bisa berubah status menjadi konsesi perusahaan dengan cara-cara yang tidak sepenuhnya transparan.

Seluas 1.400 hektar tanah masyarakat Lunang kini telah berubah menjadi simbol dilema antara pembangunan dan pengkhianatan terhadap akar budaya.
Dan di tengah semua itu, suara masyarakat adat masih menggema lirih:

“Tanah ulayat bukan milik perorangan, bukan pula milik perusahaan, tapi milik generasi yang belum lahir.”  

Pihak perusahaan PT incasi, helmi"  Saat awak media konfirmasi melalui via telpon dan WhatsApp tidak ada respon.sampai berita ini diturunkan belum ada pihak terkait menanggapi, atau klarifikasi terkait pemberitaan. (TIM/Red)