Rakor Penataan SOTK, Menuju Perangkat Daerah yang Lebih Efektif di Kabupaten Kaur
Kaur, Mediasinardunia.com – Berdasarkan Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-202 Tahun 2022 mengenai Tim Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur bersama Organisasi dan Tata Laksana Kabupaten Kaur mengadakan Rapat Koordinasi Tim Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah untuk membahas perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah di Kabupaten Kaur.
Acara tersebut resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur, Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM., dan dihadiri oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Hari. M. K. Laksana, ST., Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan Kabupaten Kaur Dr. Hiftario Syahputra, ST., M.Si., Sekretaris Dinas Kominfo M. Edian. , ST., serta dinas terkait lainnya. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur pada Selasa (23/07/2024).
Dalam rapat ini, didiskusikan tentang perubahan SOTK Perangkat Daerah dengan tujuan untuk memudahkan pelaksanaan tugas dan penempatan individu sesuai dengan potensi masing-masing. Sekda Kabupaten Kaur, dalam arahannya, menekankan pentingnya memaksimalkan sistem kerja fungsional dalam menjalankan tugas yang diberikan.
Dalam penjelasannya, Sekda menyatakan bahwa fungsional harus memiliki tempat untuk melaksanakan tugasnya secara efektif dan sesuai dengan tupoksinya. Tujuan dari penataan perangkat daerah adalah untuk menciptakan perangkat daerah yang efektif dan efisien dalam meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Kaur.
Ditutup dengan dorongan untuk memberikan pendapat aktif dan dukungan kepada OPD terkait agar penataan perangkat daerah dapat mengatasi berbagai masalah yang mungkin timbul di masa mendatang.