Skip to main content
x
Rapat Koordinasi Persiapan Pemberhentian dan Pelantikan KADA/WAKADA Terpilih Hasil Pilkada 2024 di Kabupaten Lebong, 16/12/2024 (Ari/Mediasinardunia.com)

Rapat Koordinasi Persiapan Pemberhentian dan Pelantikan KADA/WAKADA Terpilih Hasil Pilkada 2024 di Kabupaten Lebong

Lebong, Mediasinardunia.com - Plt Sekdakab Lebong yang diwakili oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong, Heru Dana, bersama Plt Sekretaris DPRD, Cahyo Sectiantoro, SH, mengikuti rapat koordinasi persiapan pemberhentian KADA/WAKADA dan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Rapat koordinasi ini diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Senin, 16 Desember.

Rapat koordinasi menyampaikan beberapa hal mengenai syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh para pihak terkait dalam proses pemberhentian KADA/WAKADA hingga pelantikan KADA/WAKADA terpilih nantinya. “Kami berharap semuanya dapat bersama-sama bertanggung jawab, sehingga proses pemberhentian dan pelantikan dapat berjalan dengan lancar,” ujar Heru.

Berikut adalah rundown pelaksanaan pemberhentian dan pelantikan KADA/WAKADA terpilih:
- Tanggal 20 Desember 2024: diterimanya e-BRPK (informasi elektronik Buku Register Perkara Konstitusi).
- Jika tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), maka paling lambat tanggal 23 Desember 2024, KPUD akan melakukan pleno penetapan pemenang pemilu.
- Paling lambat satu hari setelah pleno penetapan pemenang pemilu, yaitu tanggal 24 Desember 2024, KPUD akan menyerahkan hasil pleno tersebut kepada DPRD.
- Setelah menerima hasil pleno penetapan pemenang pemilu dari KPUD, SETWAN akan mengagendakan paripurna untuk memberhentikan KADA dan WAKADA serta paripurna untuk mengumumkan KADA/WAKADA terpilih.
- Batas akhir penyerahan berkas pemberhentian sekaligus peresmian dan pengangkatan kepala daerah terpilih adalah tanggal 27 Desember 2024.

Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang lalu tetap berlaku hingga diresmikannya dan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan tidak terpengaruh dengan hasil paripurna DPRD atau setelah disampaikannya dokumen paripurna ke Kemendagri melalui Plt Gubernur Bengkulu.

Heru juga menekankan bahwa sewaktu-waktu jadwal dapat berubah tergantung keputusan pemerintah pusat, dan rencana pelantikan masih sesuai dengan perpres, yaitu tanggal 10 Februari 2025.