Rapat Koordinasi Rekonsiliasi Data Peserta Program JKN dan Jamkesda Kabupaten Kaur 2024: Memastikan Alokasi Anggaran Tepat Sasaran
Kaur, Mediasinardunia.com - Untuk memastikan validasi data peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kabupaten Kaur, Dinas Kesehatan Kaur bersama OPD Teknis mengadakan rapat koordinasi rekonsiliasi JKN Kabupaten Kaur 2024 di aula salah satu hotel di Kota Bintuhan, pada hari Kamis (1/8/2024). Sekretaris Daerah Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM membuka kegiatan tersebut, yang dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Nur Ikhlas, SKM, MAP dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, Yasman, AMK, M.Pd.
Sekda Kaur menyatakan pentingnya kegiatan rekonsiliasi dan validasi data kepesertaan JKN untuk melakukan perbaikan data yang ada akibat adanya perubahan, seperti peserta JKN yang meninggal atau pindah domisili. Validasi data Jamkesda menjadi prioritas karena iuran akan terus dibayarkan oleh pemerintah daerah, dan data yang tidak valid dapat merugikan.
Sekda berharap kegiatan ini akan menghasilkan data yang valid untuk memastikan alokasi anggaran Jamkesda tepat sasaran. Dinas Kesehatan menemukan 246 kepesertaan yang perlu divalidasi ulang, dan peserta yang sudah meninggal atau pindah domisili akan dialokasikan ke masyarakat yang belum mendapatkan Jamkesda.
Sekda juga meminta agar Dinas Kesehatan melakukan rekonsiliasi per triwulan untuk memastikan alokasi anggaran Jamkesda tepat sasaran. Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Nur Ikhlas, SKM, MAP menekankan pentingnya membenahi data kepesertaan Jaminan Kesehatan yang didaftarkan ke BPJS Kesehatan melalui rekonsiliasi, validasi, dan pengecekan data.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, Yasman, AMK, M.Pd melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan, Ely Isty, SKM, M.Ling menjelaskan bahwa dari 8005 kepesertaan Jamkesda, ditemukan 246 kepesertaan yang diragukan kevaliditasannya. Setelah melakukan pengecekan dengan Dinas Dukcapil, peserta yang tidak valid akan dinonaktifkan atau dipindahkan sesuai ketentuan yang berlaku.