Raperda Ketahanan Keluarga Ditunda, BUMDes dan Perlindungan LP2B Disahkan oleh DPRD Kepahiang
Kepahiang, Mediasinardunia.com - Pada masa sidang kedua tahun 2024, dari tiga Raperda yang dibahas, Raperda Ketahanan Keluarga resmi ditunda dan belum disahkan di DPRD Kepahiang. Sementara itu, Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah disahkan secara resmi oleh DPRD Kepahiang pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Franco Escobar, S.Kom selaku Jubir Pansus II, menjelaskan bahwa terdapat aturan yang mewajibkan Pemkab Kepahiang untuk membuat kebijakan perencanaan pembangunan ketahanan keluarga, baik untuk jangka panjang maupun jangka menengah. Hal ini bertujuan untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan ketahanan keluarga.
Setelah menimbang masukan positif untuk kesempurnaan Raperda, pendapat akhir Pansus II adalah menunda pembahasan lebih lanjut untuk kemudian disempurnakan pada masa sidang berikutnya.
Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU menyampaikan apresiasi terhadap Pansus DPRD Kepahiang yang telah membahas tiga Raperda Inisiatif Tahun 2024 tersebut. Beliau juga menekankan pentingnya Raperda Perlindungan LP2B dalam menciptakan kemandirian dan kedaulatan pangan untuk peningkatan kesejahteraan petani serta perlunya pengaturan khusus untuk BUMDes.
Wakil Ketua II DPRD, Hariyanto, S.Kom, MM yang memimpin rapat mengungkapkan bahwa hasil keputusan rapat paripurna akan dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama yang ditandatangani oleh Bupati dan Pimpinan DPRD. Langkah selanjutnya adalah permohonan evaluasi gubernur untuk dapat menetapkan Raperda menjadi Perda dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Kepahiang.