Skip to main content
x
Regulasi Standarisasi Sarana Kerja Pemerintah Daerah oleh BKD Kepahiang Tahun 2024 (Ari/Mediasinardunia.com)

Regulasi Standarisasi Sarana Kerja Pemerintah Daerah oleh BKD Kepahiang Tahun 2024

Kepahiang, Mediasinardunia.com - BKD Kepahiang memastikan bahwa saat ini, standar Sarpras kantor di lingkungan pemerintah daerah juga diatur langsung oleh Permendagri, tidak hanya terkait dengan kendaraan dinas.

Pada tahun 2024, Pemkab Kepahiang melalui BKD Kepahiang akan mengajukan regulasi berupa Peraturan Bupati atau Perbup yang mengatur Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Regulasi ini akan mengatur fasilitas penunjang yang digunakan oleh para pejabat eselon di lingkungan Pemkab Kepahiang.

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM bersama Kabid Aset, Herwin Noviansyah, S.Sos, MM menjelaskan bahwa Perbup tentang standarisasi Sarpras kantor dan Sarpras kerja tidak hanya akan mengatur penggunaan kendaraan dinas, tetapi juga fasilitas dan standar fasilitas di ruang kerja bagi pejabat eselon II, III, dan IV.

Herwin menyatakan bahwa Perbup yang diusulkan ini merupakan turunan dari Permendagri nomor 7 tahun 2006, yang mengatur Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah terkait Sarpras yang digunakan oleh pejabat eselon.

Menurut Herwin, standarisasi sarana dan prasarana kantor yang harus disediakan meliputi ruangan kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas, dan kendaraan dinas.

"Perbup akan secara langsung mengatur standar Sarpras kantor selain dari kendaraan dinas, sebagai turunan dari Permendagri," ungkap Herwin.