Satgas Halal Kemenag Bengkulu Utara Kawal Penerapan Wajib Halal
Bengkulu Utara, Mediasinardunia.com - Menindaklanjuti penerapan Wajib Halal Oktober 2024, Satuan Tugas (Satgas) Halal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara melakukan pengawasan lapangan pada Jumat (18/10). Hal ini merupakan upaya untuk memastikan penerapan Kewajiban Halal bagi Produk Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Makan, dan penjualan produk makanan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, pasal 140 menyatakan bahwa kewajiban Sertifikasi Halal untuk Produk Makanan, Minuman, Hasil Sembelihan, dan Jasa Penyembelihan berlaku mulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Tujuan dari kegiatan pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa produk yang diperdagangkan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Objek pengawasan Satgas Halal Kemenag Bengkulu Utara meliputi Rumah Makan dan Produk Kemasan. Kegiatan pengawasan ini melibatkan seluruh anggota Satgas Halal Kabupaten Bengkulu Utara, termasuk pengawasan di Rumah Potong Hewan yang ada di Bengkulu Utara.
Ketua Satgas Halal Kemenag Bengkulu Utara, Hamid Muhakkam, M.HI, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang serta untuk menjaga kenyamanan konsumen Halal di Bengkulu Utara. Dia juga mengimbau para pelaku usaha yang belum mengurus Sertifikat Halal untuk segera mendaftar agar tidak melanggar aturan yang berlaku. Satgas Halal di Bengkulu Utara siap membantu masyarakat yang ingin mengurus Sertifikat Halal.