Sekda Kepahiang Membenarkan Bahwa Empat ASN Diberhentikan Secara Tidak Hormat Karena Absen Lebih dari Satu Tahun
Kepahiang, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengambil langkah tegas terhadap empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar disiplin berat.
Sekretaris Daerah Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd., M.H., membenarkan bahwa keempat ASN tersebut telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) karena tidak masuk kerja lebih dari satu tahun tanpa alasan yang sah.
Pemberhentian ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, yang ditandatangani beberapa waktu lalu. Dengan demikian, keempat ASN yang berinisial EL, TR, RV, dan SW resmi tidak lagi berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
“Kami sudah menerima hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Mereka tidak masuk kerja selama lebih dari satu tahun tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN,” ungkap Sekda Hartono, Selasa (22/04/2025). (ADV)