Skip to main content
x
Sekda Kepahiang Sampaikan Keprihatinannya Terhadap Tiga ASN Yang Ditangkap Atas Dugaan Korupsi, 08/05/2025 (Diky/Mediasinardunia.com)

Sekda Kepahiang Sampaikan Keprihatinannya Terhadap Tiga ASN Yang Ditangkap Atas Dugaan Korupsi

Kepahiang, Mediasinardunia.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Provinsi Bengkulu, telah menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Penetapan ini berdasarkan temuan hasil pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Bengkulu terhadap laporan keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Ketiga ASN yang dimaksud adalah RY, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), serta DD dan YI, yang keduanya merupakan mantan bendahara DPRD Kabupaten Kepahiang. Penyidik Kejari Kepahiang menjerat ketiganya dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Selanjutnya, mereka juga dikenakan dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas 2 Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Kamis (08/05/2025), menyatakan keprihatinan atas situasi yang dialami ketiga ASN tersebut. "Kami cukup prihatin dengan apa yang sedang mereka hadapi. Namun, kami (Pemkab Kepahiang) juga harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ungkap Sekda. Ia berharap ketiganya dapat menjalani proses hukum ini dengan baik dan segera memperoleh keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Terkait dengan pendampingan hukum dari Pemkab Kepahiang, Sekda menjelaskan, "Jika diminta, kami akan siapkan, tetapi hingga saat ini belum ada permintaan, baik dari mereka sendiri maupun dari keluarga mereka."

Mengenai status ketiga ASN setelah penetapan sebagai tersangka, Sekda menegaskan, "Selama belum ada keputusan inkrah, status mereka tetap sebagai ASN di Pemkab Kepahiang." (ADV)