Sertifikat Kebun Hilang, Warga Tebat Karai Kepahiang Ajukan Penerbitan Sertifikat Pengganti ke BPN
Kepahiang," Mediasinardunia.com – Heri Yurizal, warga Desa Tebing Penyamun, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, mengaku kehilangan sertifikat tanah kebun miliknya yang berada di wilayah Desa Peraduan Binjai, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang. Saat ini, ia berupaya mengurus penerbitan sertifikat pengganti melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang.
Kepada awak media, Heri Yurizal yang didampingi dua kakak iparnya, Sopyan Helmi dan Kariadi, menjelaskan bahwa sertifikat kebun tersebut sebelumnya diterbitkan pada 2016 dengan Nomor Sertifikat 00833 atas nama Heri Yurizal.
Sertifikat itu menjadi alas hak atas tanah kebun miliknya dengan luas yang disebutkan mencapai 11.528 meter persegi. Namun, belakangan ini, dokumen tersebut diketahui sudah tidak ditemukan.
Heri mengungkapkan, dirinya baru menyadari sertifikat tersebut hilang ketika hendak menjual kebun miliknya kepada kakak iparnya, Sopyan Helmi. Saat mencari dokumen yang diperlukan untuk proses transaksi, sertifikat itu tidak ditemukan di tempat penyimpanan.
“Dulu memang pernah saya membuat sertifikat kebun yang saya garap itu. Namun, saat ini sertifikat tersebut sudah tidak ada lagi atau hilang. Saya baru mengetahuinya ketika hendak menjual kebun kepada kakak ipar saya,” ujar Heri.
Ia menduga dokumen tersebut tercecer ketika dirinya berpindah tempat tinggal. Menurutnya, kondisi tersebut dimungkinkan karena hingga kini ia belum memiliki rumah sendiri sehingga harus beberapa kali berpindah tempat tinggal atau mengontrak.
Untuk menindaklanjuti kehilangan tersebut, Heri bersama kedua kakak iparnya telah mendatangi Kantor BPN Kabupaten Kepahiang guna menyampaikan laporan dan mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti.
Menurut Heri, dalam proses pengurusan itu terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya surat keterangan kehilangan dari Polres Kepahiang, surat pernyataan bahwa sertifikat tidak sedang dijadikan agunan di tiga bank dan koperasi, rekomendasi dari BPN, serta surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak.
Heri menyatakan siap melengkapi seluruh persyaratan yang diminta. Ia menegaskan tidak pernah merasa menjaminkan sertifikat kebun tersebut kepada pihak bank maupun koperasi.
Sementara itu, Sopyan Helmi membenarkan bahwa tanah kebun tersebut sebelumnya telah memiliki sertifikat. Ia juga mengetahui bahwa Heri beberapa kali berpindah tempat tinggal sehingga menduga dokumen itu mungkin tercecer saat proses pindah rumah.
Sopyan menyatakan bersedia mendampingi Heri dalam proses pengurusan sertifikat pengganti di Kantor BPN Kabupaten Kepahiang agar persoalan administrasi pertanahan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga proses pengurusan selesai, Heri berharap sertifikat pengganti dapat diterbitkan setelah seluruh persyaratan dipenuhi, sehingga dokumen kepemilikan tanah kebunnya kembali tersedia dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.