Skip to main content
x
Pemda Kaur adakan sosialisasi perbup tentang tambahan penghasilan pegawai ASN Kabupaten Kaur, Rabu (20/3/24). (Diky/mediasinardunia.com)

Sosialisasi Peraturan Bupati Kaur Nomor 03 Tahun 2022

Kaur, Mediasinardunia.com - Sosialisasi Peraturan Bupati Kaur Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Kaur dihadiri oleh Asisten III, Kepala BKD Kepegawaian, Kepala Dinas Kominfo, Kabag Ortala, dan seluruh Operator TPP di OPD lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, pada Rabu (20/03/2024).

Acara sosialisasi ini dipimpin dan dibuka langsung oleh Bapak Asisten III, Ir. H. Herwan M.Si, yang menjelaskan tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang telah disetujui oleh Mendagri atas usulan Pemda Kaur. TPP ditujukan kepada PNS dan CPNS berdasarkan berbagai kriteria seperti lingkup kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, dan kelangkaan profesi. Meskipun Pemda Kaur ingin memenuhi kondisi-kondisi tersebut, namun masih ada beberapa hal yang belum terpenuhi.

Dasar hukum dari TPP tersebut antara lain adalah Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata cara persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah, serta Peraturan Bupati Kaur Nomor 3 Tahun 2022 tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten Kaur.

Tujuan dari pemberian TPP antara lain adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai, kualitas pelayanan, kesejahteraan pegawai, dan disiplin pegawai. Bapak Asisten III juga mengingatkan peserta untuk memperhatikan hal-hal terkait absensi, karena hal tersebut sangat penting dan dapat berdampak buruk seperti penurunan pangkat atau pembebasan dari jabatan.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari peserta terkait absensi, yang dijawab oleh Kepala Dinas Kominfo dan Kepala BKD Kepegawaian. Selanjutnya, Kabag Ortala dan Kepala Dinas Kominfo memberikan penjelasan tentang Indeks TPP 2024, rumus besaran TPP, serta e-Absensi beserta kendala-kendalanya, yang juga diikuti dengan sesi tanya jawab.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, para pegawai dapat memahami dan mengimplementasikan TPP dengan baik untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan mereka di lingkungan kerja.

(Rilis MC Kaur)