Survei Lapangan dan Penataan Kawasan Hutan di Desa Muara Jaya dan Desa Suka Jaya
Kaur, Mediasinardunia.com - Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XXX Provinsi Lampung telah melakukan survei lapangan untuk hasil pemancangan batas sementara di Kawasan Hutan Taman Wisata Alam di Desa Muara Jaya, Kecamatan Maje, dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Suka Jaya, Kecamatan Nasal pada Kamis, 25 Juli 2024.
Survei lapangan tersebut dihadiri oleh Kepala BPKHTL Wilayah Provinsi Lampung, Hariani Samal, S.Hut, M.Si, Dinas PUPR Kabupaten Kaur, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Camat, dan Kepala Desa.
Kepala BPKHTL Wilayah XXX Provinsi Lampung, Hariani Samal, S.Hut, M.Si menyatakan bahwa survei lapangan dilakukan sebagai tindak lanjut dari usulan pelepasan TWA di Desa Muara Jaya, Kecamatan Maje, dan HPT di beberapa desa, terutama di Desa Suka Jaya di Kecamatan Nasal yang diajukan oleh masyarakat melalui Pemda Kaur kepada Gubernur Provinsi Bengkulu beberapa waktu yang lalu.
"Saat survei lapangan dilakukan, juga dilakukan kegiatan penataan kawasan hutan yang mencakup pembuatan peta lokasi dan pemancangan batas sementara," ujarnya.
Beliau menjelaskan bahwa usulan pelepasan yang diajukan oleh Pemda Kaur melalui Gubernur Provinsi Bengkulu masih dalam proses dan masih belum ada kejelasan mengenai kapan dan seberapa luas lahan yang akan dikembalikan fungsinya kepada masyarakat. Rencananya, akan dilakukan rapat bersama di Pemda Kabupaten Kaur untuk membahas hal ini.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kaur, Guntur Akhiri, ST, melalui Kabid Penataan Ruang, Dino Sulono, ST, M.Si menyatakan bahwa dalam usulan pelepasan yang diajukan beberapa waktu yang lalu dalam perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terdapat tiga titik, yaitu TWA di Desa Muara Jaya, Kecamatan Maje, HPT di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Maje, dan HPT di Desa Suka Jaya, Kecamatan Nasal dengan luas total 172,72 hektar.
"Tentang jumlah usulan pelepasan per desa dan yang telah direalisasikan, saat ini belum dapat dipastikan," jelasnya.
Selanjutnya, Camat Nasal, Erliza Feryanti, S.IP, M.Si menjelaskan bahwa survei lapangan yang dilakukan hanya sebatas peninjauan pemancangan batas sementara pelepasan TWA dan HPT di tiga lokasi yang dilakukan oleh BPKHTL Wilayah XXX Provinsi Lampung di Kabupaten Kaur.