Skip to main content
x
Transformasi Jabatan Fungsional Menuju Birokrasi Profesional dan Efisien, 25/08/2024 (Diky/Mediasinardunia.com)

Transformasi Jabatan Fungsional Menuju Birokrasi Profesional dan Efisien

Manna, Mediasinardunia.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong transformasi pengelolaan jabatan fungsional (JF) untuk menyelaraskan regulasi di berbagai level pemerintahan. 

Regulasi terbaru ini mengikuti PermenPANRB yang menetapkan pedoman Transformasi Organisasi, SDM Aparatur, dan Sistem Kerja. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Suwito S.Sos.MM, menjelaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi demi terwujudnya birokrasi yang lebih profesional dan berkualitas.

Menurut Suwito, jabatan fungsional ASN memberikan pelayanan berdasarkan keahlian dan keterampilan, dengan jenjang dari ahli pratama hingga utama dan dari pemula hingga penyedia. Penyempurnaan Peraturan Menteri PANRB No 1 tahun 2023 mengubah fokus tugas pejabat fungsional dari pemenuhan angka kredit menjadi Capaian Kinerja Organisasi. 

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan SDM aparatur di Bengkulu Selatan serta memberikan kesempatan pengembangan karir sesuai kebutuhan organisasi.

Dengan perubahan aturan ini, penilaian kinerja pejabat fungsional tidak lagi terpusat pada DUPAK, melainkan pada Penetapan Predikat Kinerja yang kemudian di konversi ke dalam Angka Kredit. 

Suwito menyatakan bahwa evaluasi kinerja yang lebih berbasis hasil akan membantu pejabat fungsional menjalankan tugasnya dengan lebih profesional, tanpa harus terlalu sibuk mengurus administrasi angka kredit yang sebelumnya dinilai sebagai hambatan dalam pengembangan karir yang efektif.