Skip to main content
x
Bupati Bengkulu Utara, Mian bersama Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata saat menghadiri acara silaturahmi daerah ke 1 dan Halal Bihalal serta dialog Perkumpulan Komunikasi Kepala Desa Bengkulu Utara (P-KKD B/U), di aula SMKN 02 Bengkulu Utara, Kemarin (18/5/23). Foto(diky/mediasinardunia.com)

Tujuh Desa di Bengkulu Utara Sukses Jadi Desa Mandiri

Bengkulu Utara - Mediasinardunia.com - Tujuh desa di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu dinyatakan sukses dalam membentuk desa mandiri oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia. Ketujuhnya pun mendapatkan lencana penghargaan sebagai bentuk mendorong desa untuk terus berkembang.

Hal itu disampaikan Bupati Bengkulu Utara, Mian bersama Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata saat menghadiri acara silaturahmi daerah ke 1 dan Halal Bihalal serta dialog Perkumpulan Komunikasi Kepala Desa Bengkulu Utara (P-KKD B/U), di aula SMKN 02 Bengkulu Utara, Kemarin (18/5/23).

Adapun ketujuh desa dimaksud yakni Desa Padang Bendar (Hulu Palik), Desa Rama Agung (Arga Makmur), Desa Karang Pulau (Putri Hijau), Desa Pasar Sebelat (Putri Hijau), Desa Giri Kencana (Ketahun), Desa Air Muring (Putri Hijau), dan Desa Kota Bani (Putri Hijau)

Dalam sambutannya, Bupati Bengkulu Utara mengapresiasi kinerja seluruh Kepala Desa atas terwujudnya Desa Mandiri di beberapa Kecamatan di Bengkulu Utara sehingga mendapatkan piagam penghargaan dan lencana langsung dari pemerintah.

“Pihak pemerintah mengapresiasi setinggi-tingginya atas terwujudnya desa mandiri di beberapa wilayah kita sehingga langsung mendapatkan piagam dan lencana dari Kemendesa PDTT RI,” ucapnya.

Dalam mewujudkan kemandirian desa, Kemendes PDTT sendiri terus mengoptimalkan penyaluran Dana Desa langsung ke rekening kas desa, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Hal ini untuk membangunan desa melalui Dana Desa sebagai upaya mewujudkan Indonesia Bebas Stunting, serta nol persen atau mendekati nol persen kemiskinan ekstrem pada tahun 2024.

Selain itu juga telah dikeluarkan Kepmendesa PDTT Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa, Kepmendesa PDTT Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Inflasi di Desa, serta kebijakan-kebijakan lain dalam rangka penguatan dan pengembangan BUM Desa sebagai lembaga ekonomi desa, serta pengembangan  produk-produk unggulan desa lainnya.(**)