Skip to main content
x
Usin Sembiring Serap Aspirasi Masyarakat Terkait Penurunan Pajak dan Permasalahan BPJS Kesehatan, 04/07/2025 (Diky/Mediasinardunia.com)

Usin Sembiring Serap Aspirasi Masyarakat Terkait Penurunan Pajak dan Permasalahan BPJS Kesehatan

Bengkulu, Mediasinardunia.com - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, menggelar reses masa sidang kedua di Kantor DPD Hanura Provinsi Bengkulu, pada Jumat (04/07/2025). Dalam kesempatan ini, Usin menyerap aspirasi masyarakat terkait penurunan tarif pajak kendaraan bermotor serta permasalahan layanan BPJS Kesehatan.

Usin menjelaskan bahwa saat ini Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) masih melakukan penjaringan aspirasi. Untuk itu, seluruh anggota DPRD yang melakukan reses turut menyebarkan kuesioner kepada masyarakat guna mengetahui besaran tarif pajak yang ideal menurut mereka.

“Kuesioner ini terdiri dari beberapa pilihan, seperti besaran pajak untuk PKB, BBNKB, dan PBBKB. Nantinya, hasil kuesioner ini akan ditabulasi untuk menentukan opsi penurunan tarif yang paling banyak dipilih masyarakat,” jelas Usin.

Ia menyebutkan bahwa Fraksi Nurani Pembangunan telah mengusulkan agar tarif PKB diturunkan menjadi 0,5%, BBNKB menjadi 5%, dan PBBKB menjadi 5%. Namun, hasil akhir akan disesuaikan dengan masukan yang berkembang di masyarakat serta pembahasan di pansus.

“Jika membahas bantuan untuk rakyat, sekarang adalah saatnya. Jangan sampai masyarakat dibebani pajak tinggi di tengah ekonomi yang sulit. Kita harus mencari solusi untuk menurunkan pajak tanpa mengganggu Pendapatan Asli Daerah (PAD), sambil tetap meningkatkan ekonomi masyarakat agar mereka mampu membayar pajak dengan lebih ringan,” terang Usin.

Selain itu, Usin juga menyoroti banyaknya keluhan dari warga terkait BPJS Kesehatan, terutama peserta bantuan iuran (PBI) yang tiba-tiba dinonaktifkan. Ia menegaskan bahwa dalam kondisi darurat, rumah sakit dan BPJS harus tetap menangani pasien yang tidak memiliki BPJS aktif.

“Jika ada warga yang masuk UGD dalam kondisi darurat, meskipun BPJS-nya tidak aktif, tetap harus ditangani. Pemerintah daerah dan rumah sakit wajib memastikan layanan medis berjalan; persoalan administrasi bisa diurus setelahnya,” tutup Usin.