Zaili Husin Resmi Dilantik sebagai Camat Ujan Mas, Siap Wujudkan Program Prioritas Pemkab Kepahiang
Kepahiang, Mediasinardunia.com - Zaili Husin, SE, resmi menjabat sebagai Camat Ujan Mas setelah mutasi dari jabatannya sebagai Camat Pasmah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Lintang Empat Lawang, Sumsel. Sebelum pindah ke Kabupaten Lintang Empat Lawang, Zaili merupakan bagian dari ASN yang menjabat di lingkungan Pemkab Kepahiang. Sebelum menjabat sebagai camat Paiker, ia sempat menduduki posisi sebagai Kasatpol PP PBK Kabupaten Kepahiang.
Kini, Zaili kembali ke Pemkab Kepahiang dan mengemban tanggung jawab baru sebagai Camat Ujan Mas, yang dilantik pada Rabu, 14 Mei 2025. Pelantikan ini dilakukan melalui serah terima jabatan dengan Plt Camat Ujan Mas, Satria Jaya, S.Pd.
Dalam kesempatan tersebut, Zaili menyampaikan kesiapannya untuk mengemban amanah yang diberikan kepadanya. Ia berkomitmen untuk bersinergi melaksanakan program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Kepahiang serta mewujudkan visi dan misi bupati dan wakil bupati di tingkat kecamatan. “Pada prinsipnya, kami akan mendukung dan melaksanakan program serta kegiatan Pemkab Kepahiang di tingkat kecamatan, bersinergi dengan pemerintah desa untuk mewujudkan 16 program prioritas kepala daerah,” ujar Zaili.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si, membenarkan penempatan Zaili di Kecamatan Ujan Mas. Ia menjelaskan bahwa penempatan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Mendagri nomor 100.2.1.6-M0645 tahun 2025 mengenai mutasi pegawai negeri sipil dari Pemerintah Kabupaten Empat Lawang ke Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Keputusan Mendagri tersebut terkait dengan permintaan bupati Kepahiang untuk mutasi PNS atas nama Zaili melalui surat permintaan mutasi nomor 80.1.3.152/BKDPSDM/KPH/2025 tanggal 5 Februari. Persetujuan untuk mutasi PNS atas nama Zaili juga dituangkan dalam surat persetujuan mutasi nomor 829/19/BKPSDM.II/2025 tanggal 20 Maret 2025.
“Berdasarkan ketentuan pada Pasal 73 ayat 4 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi ini ditetapkan oleh Mendagri setelah memperoleh pertimbangan BKN. Jadi, sebelum ditetapkan sebagai Camat Ujan Mas, yang bersangkutan sudah melalui proses usulan hingga penetapan oleh Mendagri. Terkait pelantikan, bisa menyusul,” jelas Ana (sapaan akrabnya).