Inventarisasi Aset Tanah Pemkab Kepahiang Menyisakan 20 Bidang yang Belum Dimanfaatkan
Kepahiang, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) telah melakukan inventarisasi bidang tanah, dengan total mencapai 480 bidang tanah. Dari seluruh aset bidang tanah milik Pemkab yang diinventarisasi, terdapat sekitar 20 bidang tanah yang masih belum dimanfaatkan.
Aset bidang tanah milik Pemkab Kepahiang adalah hasil dari kegiatan pengadaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos MM bersama Kabid Aset Herwin Noviansyah, S.Sos MM menjelaskan bahwa tujuan dari inventarisasi ini adalah untuk mengumpulkan data, baik secara tekstual maupun spasial guna mengetahui hak atas tanah, hak pengelolaan, dan pemanfaatannya.
"Di tahun 2023, kami telah melakukan inventarisasi bidang tanah milik Pemkab Kepahiang, dan dari hasil inventarisasi itu, sekitar 20 bidang tanah masih belum termanfaatkan," ujar Herwin.
Herwin menjelaskan bahwa pemanfaatan bidang tanah tersebut sepenuhnya merupakan hak dan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, apakah akan dikelola untuk menghasilkan pendapatan bagi daerah atau untuk pembangunan instansi daerah. Namun yang pasti, BKD bekerja sama dengan pihak terkait melakukan inventarisasi aset tanah agar kepemilikan aset daerah tercatat secara administratif dan tidak berpindah kepemilikan.
"Langkah ini dilakukan juga untuk mengetahui aset bidang tanah milik Pemkab Kepahiang yang belum bersertifikat agar dapat diajukan untuk disertifikatkan, sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah milik daerah," jelas Herwin.
Herwin menambahkan bahwa pensertifikatan atas barang milik daerah berupa tanah merupakan langkah pengamanan BMD untuk menciptakan kepastian hukum atas kepemilikan bidang tanah tersebut.