Keluarga Korban Pembunuhan di Karang Dapo Minta Kejari Kaur Terapkan Pasal 340 KUHP
KAUR, Mediasinardunia.com - Keluarga korban pembunuhan di Desa Karang Dapo, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap tersangka berinisial FA (18), yang diduga menghabisi nyawa dua korban secara brutal.
Permintaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Sopian Siregar, SH, M.Kn, kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Novy Saputra, SH, dan Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Yudi Saputra, SH, yang merupakan anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini.
“Sebagai kuasa hukum, kami menyampaikan harapan keluarga korban agar pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, pelaku juga dihukum seberat-beratnya. Jika terdapat pihak lain yang turut membantu, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka mereka juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Sopian saat ditemui pada Rabu, 8 Mei 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kekejaman yang dilakukan pelaku terhadap para korban. Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.(Rf)