Skip to main content
x
Kewajiban ASN, TNI, dan Polri untuk Tetap Netral dalam Pilgub (Ari/Mediasinardunia.com)

Kewajiban ASN, TNI, dan Polri untuk Tetap Netral dalam Pilgub: Perbedaan aturan antara PNS dan TNI/Polri

Mukomuko, Mediasinardunia.com - Aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan anggota Polri diwajibkan untuk tetap netral dalam kaitannya dengan kegiatan politik, terutama dalam Pilgub. Meskipun demikian, terdapat perbedaan dalam aturan ini antara TNI/Polri dan ASN, baik PNS maupun PPPK. PNS atau PPPK memiliki hak pilih, sementara TNI/Polri tidak memiliki hak tersebut.

Dalam konteks ini, PNS diperbolehkan untuk menghadiri kampanye dari calon kepala daerah dan bahkan disarankan untuk melakukannya. Namun, mereka tidak diperkenankan untuk ikut aktif berkampanye atau mengajak masyarakat untuk mendukung salah satu calon.

Sekda Mukomuko, Dr. Abdianto,SH.M.SI, mengungkapkan bahwa berdasarkan UU No. 10/2016 tentang Pilkada dan PKPU 15/2023, ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye. Namun, menurut pernyataan dari Mendagri, Tito Karnavian, ASN memiliki hak pilih sehingga mereka boleh menghadiri kampanye secara pasif.

"Karena ASN memiliki hak pilih, mereka berhak untuk mendapatkan informasi mengenai calon, yang salah satunya disampaikan melalui kegiatan kampanye," ungkap Sekda Abdianto.

Dia menambahkan bahwa calon kepala daerah dilarang untuk melibatkan, mengarahkan, atau memobilisasi ASN untuk hadir dalam kampanye mereka. Namun, jika seorang PNS ingin hadir, itu diperbolehkan dengan tujuan untuk mendengarkan visi dan misi calon.

Memahami visi misi calon tersebut penting bagi ASN, karena mereka akan menjadi pelaksana utama dari program-program yang diusung oleh calon yang terpilih nantinya.

"Saat menghadiri kampanye, ASN harus hindari penggunaan atribut calon dan tidak boleh menyatakan dukungan atau terlibat dalam yel-yel calon," jelas Sekda.

Sekda juga menegaskan bahwa meskipun boleh hadir dalam kampanye, ASN harus selalu mengutamakan tugas mereka sebagai abdi negara. Ada berbagai cara lain untuk mengenal calon dan visi mereka, tidak melulu harus hadir dalam kampanye.

"Prioritaskan tugas kita sebagai ASN, jangan abaikan tugas kita meskipun ada kegiatan Pilkada," tutupnya.