Skip to main content
x
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan bahwa Dinas Kesehatan setempat telah merekomendasikan tiga rumah sakit untuk memeriksa kesehatan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024. (Diky/mediasinardunia.com)

KPU Mukomuko Rekomendasikan Tiga Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

Mukomuko, Mediasinardunia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan bahwa Dinas Kesehatan setempat telah merekomendasikan tiga rumah sakit untuk memeriksa kesehatan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.

"Rumah sakit yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Mukomuko adalah Rumah Sakit M Yunus, RS Bhayangkara, dan RSJKO," kata Komisioner KPU Mukomuko, Deni Setiabudi.

Ia menjelaskan bahwa KPU telah melakukan survei ke tiga rumah sakit tersebut dan penetapan rumah sakit yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati dan wakil bupati akan ditetapkan dalam rapat pleno KPU Mukomuko.

Dari ketiga rumah sakit tersebut, KPU kemungkinan akan menetapkan satu rumah sakit di Kota Bengkulu untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati dan wakil bupati.

Selanjutnya, rumah sakit yang dipilih akan menjalin kerja sama dengan rumah sakit lain untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan tersebut. Dikarenakan peralatan untuk pemeriksaan kesehatan, termasuk kesehatan jiwa, berbeda-beda di setiap rumah sakit.

Komisioner KPU Mukomuko, Efra Budiman, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah pasangan calon bupati dan wakil bupati mendaftar ke KPU Mukomuko dan sebelum mereka ditetapkan sebagai calon tetap.

Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan mulai dari tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Proses pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati akan berlangsung selama tiga hari pada 27-29 Agustus 2024.