Skip to main content
x
Pemkab Kepahiang Gelar Umbung Kutei IV dan Pengukuhan Gelar Adat, 08/01/2026 (Diky/Mediasinardunia.com)

Lestarikan Budaya di Era Digital, Pemkab Kepahiang Gelar Umbung Kutei IV dan Pengukuhan Gelar Adat

Kepahiang, Mediasinardunia.com – Unsur pimpinan Kabupaten Kepahiang resmi menerima gelar adat dari Lembaga Adat Rejang Kepahiang (LARK). Pengukuhan ini dilakukan dalam prosesi Umbung Kutei IV tahun 2026 yang berlangsung di halaman Rumah Adat Kepahiang, Kamis (08/01/2026).
 
Adapun gelar adat yang diberikan adalah:
 
1. Bupati Kepahiang, H. Zurdinata, S.Ip, dianugerahi gelar Ario Menang Pasak Bumei, yang bermakna pemimpin penjaga semangat bumi dan pelindung rakyat yang teguh demi keseimbangan tanah Rejang yang bersendikan Kitabullah.
2. Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si, dianugerahi gelar Depatei Setapak Tunggea Mengkuto Alam, yang melambangkan pemimpin yang melangkah di jalan kebenaran dan setia menjaga alam sebagai benteng kehidupan.
3. Ketua DPRD Kepahiang, Gregory Dayefiandro, SE., M.Sc, dianugerahi gelar Depati Mangku Bumi VI, yang bermakna pemimpin bijaksana dalam mengambil keputusan demi kemanfaatan rakyat dalam harmoni adat.
 
Bupati Kepahiang, H. Zurdinata, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Umbung Kutei merupakan wadah strategis bagi pemerintah daerah untuk melestarikan budaya di tengah arus modernisasi dan digitalisasi.
 
"Budaya dan adat daerah harus tetap lestari agar tidak tergerus zaman. Gelar adat ini merupakan amanah besar bagi kami untuk terus memajukan daerah dengan tetap mengutamakan nilai-nilai adat istiadat," ujar Bupati.
 
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepahiang, Dr. Nining Fawely Pasju, S.Pt., MM., menjelaskan bahwa pelaksanaan Umbung Kutei IV tahun ini tetap konsisten seperti tahun-tahun sebelumnya. Ia menekankan bahwa penyematan gelar ini bukan sekadar seremonial, melainkan beban tanggung jawab secara adat bagi para pimpinan.
 
Nining menambahkan, berdasarkan Permendikbud Nomor 43 terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM), pelestarian budaya tak benda—seperti tarian, bahasa, dan kesenian daerah—merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
 
"Terdapat tiga indikator utama dalam Umbung Kutei IV sebagai bentuk pemajuan kebudayaan daerah. Kami fokus pada 10 objek pemajuan kebudayaan, di antaranya tradisi lisan, adat istiadat, keagamaan, hingga teknologi tradisional," jelas Nining.
 
Upaya pelestarian ini, lanjut Nining, mencakup edukasi kepada generasi muda melalui berbagai lomba seni tutur dan tari, promosi budaya, hingga pendokumentasian warisan budaya tak benda. Selain itu, pemerintah juga terus memberdayakan komunitas adat guna memperkuat identitas dan nilai budaya lokal di Kabupaten Kepahiang.