Mukomuko Akan Terima Dana Bagi Hasil Sawit Rp7,5 Miliar dari APBN
Mukomuko, Mediasinardunia.com - Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sebesar Rp7,5 miliar dari APBN akan mengalir ke Kabupaten Mukomuko pada akhir bulan Mei. Ini akan memberikan dorongan signifikan bagi APBD, terutama karena belum ada keputusan mengenai Perda PDRD yang telah menyebabkan penurunan PAD Mukomuko dari pajak dan restribusi daerah hingga saat ini.
"SP2D DBH Sawit yang diterbitkan pada 29 Mei 2024 setelah KPPN Mukomuko menerima rekomendasi penyaluran dari Pusat. Dana ini akan langsung masuk ke rekening kas daerah Mukomuko. Mukomuko mendapat alokasi terbesar di tingkat kabupaten/kota se-Bengkulu, yaitu Rp14,9 miliar yang akan disalurkan dalam dua tahap. Tahap I sudah cair dan tahap II paling lambat Oktober. Hal ini wajar karena Mukomuko memiliki luas lahan dan produktivitas perkebunan sawit tertinggi di Bengkulu," kata Kepala KPPN Mukomuko, Wahyu Budiarso, pada Kamis (30/05/2024).
Wahyu menjelaskan bahwa DBH Sawit akan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan. Kegiatan ini termasuk rekonstruksi/peningkatan struktur, pemeliharaan berkala, dan pemeliharaan rutin.
"Utamanya, ini difokuskan pada jalur transportasi sawit agar memperlancar dan mengurangi biaya angkutan hasil panen petani. Pastinya, jalan yang diperbaiki harus sesuai dengan kewenangan Pemda," tambahnya.
Selain itu, DBH Sawit dapat digunakan untuk pemeliharaan jembatan, penggantian, atau pembangunan jembatan. Minimal 80% alokasi DBH Sawit akan dialokasikan untuk hal ini guna mendukung DAK Fisik bidang jalan yang masih tertunda penyalurannya.
Ada juga kegiatan lain yang bisa didanai dengan DBH Sawit sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan, seperti pendataan perkebunan sawit, penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian sustainable palm oil, rehabilitasi hutan dan lahan, termasuk perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial, pembayaran honorarium fasilitator kegiatan swakelola, dan penyewaan sarana dan prasarana pendukung.
"Kegiatan ini maksimal 20% dari alokasi DBH Sawit. Jika alokasi tidak sesuai proporsi tersebut, penyaluran tahap berikutnya dapat ditunda sebesar 15% dari nilai penyaluran tahap berikutnya," jelasnya.
Wahyu menekankan pentingnya memenuhi persyaratan untuk penyaluran tahap dua sesuai dengan PMK Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit. Jika laporan realisasi penggunaan DBH Sawit tidak diserahkan hingga 30 September, penyaluran akan ditunda hingga November atau bahkan berpotensi dihentikan jika persyaratan tidak dipenuhi hingga 15 November.
"Kami mendorong agar DBH Sawit yang sudah disalurkan segera digunakan untuk kegiatan yang direncanakan dan laporan realisasi penggunaannya segera disusun untuk menghindari penundaan penyaluran tahap dua. Kami tidak ingin melihat dana DBH Sawit terakumulasi di rekening pemda sebagai dana idle pada akhir tahun," tambahnya.
MC Mukomuko