Mukomuko Serius Garap Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) demi Pertumbuhan Investasi
Mukomuko, Mediasinardunia.com - Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) merupakan dokumen perencanaan penanaman modal yang bersifat jangka panjang yang bertujuan untuk mensinergikan dan mengoperasionalisasikan seluruh kepentingan sektoral terkait, guna mencegah tumpang tindih dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang akan dipromosikan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mukomuko, Juni Kurnia Diana, dalam siaran pers yang dilansir pada Selasa (09/07/2024).
Menurut Juni, Mukomuko merupakan satu-satunya kabupaten di Provinsi Bengkulu yang belum memiliki RUPMK sejak diwajibkan melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal. Hal ini menjadi perhatian bersama karena RUPM merupakan dokumen turunan yang harus dimiliki oleh setiap kabupaten/kota.
Juni mengungkapkan bahwa RUPM telah diamanatkan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Mukomuko. Oleh karena itu, penyusunan RUPMK sangat penting sebagai titik awal pelaksanaan kebijakan investasi di daerah.
Selain itu, Juni menyoroti pentingnya kelembagaan yang kuat untuk penanaman modal berkelanjutan, baik di pusat maupun di daerah. Dibutuhkan visi yang sama dari seluruh pemangku kepentingan di bidang penanaman modal, terutama terkait pendelegasian kewenangan dan koordinasi, yang sejalan dengan visi misi Bupati Mukomuko, Bapak Sapuan.
Kendala anggaran menjadi penyebab belum tersusunnya RUPMK di Kabupaten Mukomuko. Namun, pada tahun ini DPMPTSP memiliki anggaran tersebut, sehingga diharapkan dengan adanya RUPMK, investasi di Mukomuko dapat tumbuh dan berkembang, serta DPMPTSP dapat melaksanakan tugas dan fungsi secara maksimal.