Musyawarah Desa "Perubahan RKPDes dan APBDes Tahun 2025" Desa Pondok Kopi Kecamatan Teras Terunjam Kabupaten Mukomuko
Mukomuko, Mediasinardunia.com - Musdes Perubahan RKP desa tahun anggaran 2025. Pada hari Kamis tanggal 6 November 2025,telah dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Perubahan RKP Tahun 2025 bertempat di aula Kantor Desa Pondok Kopi i Kecamatan Teras Terunjam, Kabupaten Mukomuko.Hadir dalam acara tersebut Kepala Desa Pondok Kopi, Camat Teras Terunjam Oky Hendriyadi S.STP, BPD, Perangkat Desa, Pendamping Desa,Tokoh Masyarakat dan undangan lainnya
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Saiden, Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan musdes perubahan RKP Desa tahun anggaran 2025 ini diawali dengan perubahan RKP 2025, Ketua BPD berharap hasil dari musyawarah ini dapat memberikan harapan bersama demi kemajuan Desa Suka kopi.
perubahan RKP Tahun 2025 disebabkan oleh terbitnya Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, dalam mendukung swasembada pangan. Keputusan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024. Beberapa poin penting dalam peraturan tersebut antara lain
Alokasi 20% Dana Desa untuk kegiatan ketahanan pangan, pelaksanaan program oleh BUMDes, Koperasi Merah Putih atau lembaga ekonomi desa lainnya.
Fokus kegiatan meliputi pengadaan bibit jagung, dan peternakan.
Musdes Perubahan RKP Desa Tahun Anggaran 2025
Adapun susunan acara Dalam Musyawarah Desa tersebut antara lain :
1. Pemaparan Rancangan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2025.
2.Pembahasan Rancangan Perubahan Kedua Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2024 melalui Diskusi Tanya Jawab.
4. Pembahasan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
5.Penyampaian Laporan Hasil Diskusi.
6.Tanggapan dan Jawaban Pemerintah Desa Atas Hasil Diskusi.

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dalam rangka Penyusunan Rancangan Perubahan RKP Desa Tahun 2025 yaitu :
1.Menyetujui Rancangan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa ) Tahun 2025.
2.Menyepakati Perubahan Rincian Anggaran Biaya dan Rencana Kegiatan di bidang penyertaan modal.
Dalam pembahasan perubahan RKP 2025, peserta rapat menyepakati dokumen RKP menjadi Peraturan Desa (Perdes) sesuai mekanisme yang berlaku
Keputusan Musyawarah Desa diambil secara musyawarah mufakat dan seluruh hasil dari Musyawarah Desa ini tertuang didalam Berita Acara Kesepakatan.(Alf)