Skip to main content
x
OPD Lebong Diminta Segera Sampaikan LKPj dan LPPD TA 2024 Sebelum Batas Waktu, 8/1/2025.(ari/Mediasinardunia.com)

OPD Lebong Diminta Segera Sampaikan LKPj dan LPPD TA 2024 Sebelum Batas Waktu

LEBONG, Mediasinardunia.com – Hari ini merupakan batas akhir penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2024.

Kepala Bagian Pemerintahan, Sekretariat Daerah Lebong, Heru Dana Putra mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong untuk menyampaikan LKPj dan LPPD TA 2024 paling lambat sore ini.

"Sudah kita sampaikan suratnya, namun belum ada yang menyampaikan (LKPj dan LPPD), hari ini adalah batas terakhir," kata Heru pada Rabu, 8 Januari 2025.

Heru meminta agar semua OPD dapat bekerjasama dalam menyampaikan LKPj dan LPPD sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Jika hingga sore ini masih ada OPD yang belum menyampaikan LKPj dan LPPD TA 2024, Bagian Pemerintahan Setda Lebong akan mengunjungi OPD tersebut secara individual.

"Jika tidak disampaikan hari ini, besok kita akan kunjungi OPD satu per satu," ucapnya.

Penyusunan LKPj dan LPPD harus selesai sebelum 31 Maret 2025. LPPD akan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Sistem Informasi Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (SilPPD).

"Proses pelaporan LPPD ini memerlukan waktu yang cukup lama, jadi kita perlu mulai bergerak sekarang. Setelah dilaporkan di SilPPD, Inspektorat akan melakukan verifikasi sebelum data final," jelasnya.

Terkait dengan LKPj, Heru menyatakan bahwa akan disampaikan kepada DPRD Lebong dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian LKPj Bupati Lebong tentang Pengelolaan Anggaran 2024.