Skip to main content
x
Pelantikan ASN Kepahiang Sesuai Rekomendasi Mendagri (Ari/Mediasinardunia.com)

Pelantikan ASN Kepahiang Sesuai Rekomendasi Mendagri: Aman dan Legal

Kepahiang, Mediasinardunia.com - Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU telah memastikan bahwa pelantikan 3 ASN Kepahiang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bupati menyatakan bahwa Pemkab Kepahiang telah mendapatkan rekomendasi dari Mendagri.

"Sudah kami terima rekomendasi tersebut beberapa waktu yang lalu, akhirnya kami bisa melaksanakan pelantikan hari ini," ujar bupati Kepahiang.

Bupati menjelaskan bahwa hal ini merupakan alasan mengapa proses pelantikan berlangsung cukup lama. Pihaknya tidak ingin melaksanakan pelantikan tanpa izin atau rekomendasi dari Mendagri.

"Kami menunggu rekomendasi dari Mendagri itu, itulah sebabnya prosesnya agak lama," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah, Dr. Hartono, M.Pd mengatakan bahwa rekomendasi itu diterima oleh Pemkab Kepahiang pada tanggal 26 Agustus 2024.

Setelah menerima rekomendasi tersebut, Pemkab Kepahiang memutuskan untuk melaksanakan pelantikan terhadap 3 pejabat eselon II tersebut.

"Kami telah menerima rekomendasi dari Mendagri pada 26 Agustus 2024," kata Hartono.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 Ayat 2 menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri.

Dalam SE nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang dikeluarkan oleh Mendagri M. Tito Karnavian tertanggal 29 Maret 2024 juga menjelaskan tentang kewenangan kepala daerah pada daerah yang sedang melaksanakan pilkada dalam hal kepegawaian.