Skip to main content
x
Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian, secara resmi melantik dan mengambil sumpah/janji 57 orang tenaga teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara pada hari Senin, (1/4/24). (Diky/mediasinardunia.com)

Pelantikan dan Sumpah 57 Tenaga Teknis PPPK Kabupaten Bengkulu Utara: Komitmen Membangun SDM Berkualitas

Bengkulu Utara, Mediasinardunia.com - Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian, secara resmi melantik dan mengambil sumpah/janji 57 orang tenaga teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara pada hari Senin, (1/4/24).

Pelantikan ini dilakukan setelah diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Nomor 800.1.3.1-325 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kabupaten Bengkulu Utara untuk Tahun 2023.

Dalam sambutannya, Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian, menyampaikan terima kasih kepada jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan OPD terkait, serta kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara yang telah menjalankan tahapan-tahapan secara runtut untuk menyelenggarakan seleksi penerimaan PPPK untuk tahun 2023.

"Dengan melakukan seleksi dari banyak peminat, tidak hanya dari dalam provinsi, tetapi juga dari Sumbagsel, Bupati Bengkulu Utara berani mengusulkan tenaga PPPK baik dari jalur umum maupun khusus untuk tenaga teknis, kesehatan, dan pendidikan," ujar beliau.

Beliau menjelaskan, "Keputusan ini didorong oleh analisis dari Sekretaris Daerah dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), dan walaupun mengalokasikan anggaran yang besar, rekrutmen ini sangat dibutuhkan untuk membangun SDM yang berkualitas, baik dalam aspek fisik maupun non fisik di Kabupaten Bengkulu Utara."

Semua peserta melalui proses seleksi yang panjang, dan mereka telah mengikuti CAT dengan objektif tanpa adanya intervensi. Itu menunjukkan kerja keras mereka telah membuahkan hasil.

"Sebagai tenaga teknis, hendaklah kita menjadi profesional dan berkualitas, dengan output kerja yang memuaskan bagi masyarakat. Sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, kita memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil," tegas Bupati.

(Rilis MC/BU)