Pemberian SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Kabupaten Kepahiang Menyusul UU Tentang Desa Terbaru
Kepahiang, Mediasinardunia.com - Kepala Dinas PMD Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Iwan Zamzam, SH memastikan bahwa pada akhir tahun ini, sebanyak 100 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kepahiang akan segera menerima SK perpanjangan masa jabatan.
Penyerahan kembali SK ini dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap UUD Tentang Desa terbaru yang mengatur masa jabatan Kades yang telah diubah menjadi 8 tahun.
"SK perpanjangan akan diberikan paling lambat akhir tahun ini kepada 100 Kades. Sedangkan 5 desa lainnya yang saat ini dipimpin oleh Pjs tidak akan menerima perpanjangan karena sudah ada Pjs yang menjabat," ungkap Iwan.
Iwan menjelaskan bahwa masing-masing dari 100 Kades yang akan menerima SK perpanjangan akan mendapatkan tambahan masa jabatan selama 2 tahun.
Untuk 5 desa yang tidak mendapatkan perpanjangan, mereka akan tetap menjalani Pilkades pada tahun 2025. Pilkades tersebut hanya akan dilakukan di 5 desa yang saat ini belum memiliki Kades definitif.
Meskipun jadwal pelaksanaan Pilkades belum pasti, kemungkinan besar pelaksanaannya akan dilakukan pada awal tahun 2025 atau akhir tahun 2025.
Sementara untuk 100 desa lainnya yang masih dipimpin oleh Kades definitif, mereka akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan Kades selama 2 tahun sesuai dengan UU terbaru yang mengatur jabatan Kades selama 8 tahun.