Skip to main content
x
Pemerintah Mukomuko Diberi Teguran Keras Terkait Belanja Pegawai (Ari/Mediasinardunia.com)

Pemerintah Mukomuko Diberi Teguran Keras Terkait Belanja Pegawai

Mukomuko, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah menerima surat teguran keras dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan diberi waktu paling lambat hingga tahun 2026 untuk menyesuaikan kebijakan anggaran belanja pegawai yang melebihi 30 persen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Saat ini, sekitar 38 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko dialokasikan untuk belanja pegawai, termasuk gaji dan tunjangan lainnya. Dampak dari keterlaluan penggunaan anggaran belanja pegawai ini adalah alokasi dana untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat menjadi minim.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH menjelaskan bahwa berdasarkan surat peringatan dari Mendagri, paling lambat tahun 2026 belanja pegawai harus dikurangi agar tidak melebihi 30 persen.

"Pusat telah memberikan teguran terkait belanja pegawai yang melebihi 30 persen. Meskipun saat ini angka tersebut masih di bawah 40 persen, namun sudah melebihi batas yang ditetapkan," ujar Eva.

Eva melanjutkan bahwa persoalan ini telah berlangsung selama beberapa tahun dan tidak mudah untuk diselesaikan. Tidak hanya di Kabupaten Mukomuko, tetapi masalah serupa juga dihadapi oleh daerah lain.

Jumlah pegawai yang ada harus sesuai dengan kebutuhan, namun meskipun belanja pegawai di Kabupaten Mukomuko melebihi 30 persen, namun masih terdapat kekurangan pegawai. Sebagai contoh, masih ada kekurangan guru di beberapa sekolah di Kabupaten Mukomuko.

"Meskipun jumlah pegawai sudah cukup banyak, namun sebenarnya masih kurang, sehingga banyak honorer yang digunakan. Tanpa honorer, banyak kegiatan yang terhenti," jelasnya.

Terkait rencana penambahan 1000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Eva menyatakan bahwa saat ini pengangkatan PPPK tidak berdampak pada anggaran belanja pegawai, karena gaji PPPK memiliki anggaran sendiri dalam bentuk transfer khusus.

"Meskipun PPPK memiliki anggaran tersendiri, kami belum mengetahui apakah pada masa depan akan dibebankan ke anggaran daerah," tutupnya.