Pemkab Bengkulu Tengah Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2023 kepada BPK RI: Berharap Dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Bengkulu Tengah, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah telah menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited tahun anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. Penyerahan dilakukan secara daring melalui zoom meeting di Ruang Rapat Bupati (RRB) pada Minggu (31/03/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur Bengkulu Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA., Pj Bupati Bengkulu Tengah Dr. Heriyandi Roni, M.Si., Plt Walikota Bengkulu Ir. Arif Gunadi, M. Si., Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.AP., Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Muhamad Toha Arafat SE, M.Si, Ak, CA, CSFA, CFrA, Kepala Subauditorat Inspektur Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Welldo Kurniyanto, SE, MM, CGCAE, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah Lily Trianti, S.Sos., serta undangan lainnya.
Acara dimulai dengan penandatanganan berita acara serah terima dan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun 2023 dari Kepala Daerah kepada Kepala Perwakilan BPK secara daring oleh Gubernur Bengkulu, Pj Wali Kota Bengkulu, Wakil Bupati Seluma, Pj Bupati Bengkulu Tengah, dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu.
Dalam sambutannya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berharap bahwa upaya yang telah dilakukan oleh seluruh staf dan jajaran untuk menyediakan laporan keuangan sesuai dengan amanat undang-undang dapat memenuhi standar yang dibutuhkan oleh BPK sebagai badan pemeriksa. Beliau juga menyampaikan harapannya untuk mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tahun 2024 sebagai bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
Rohidin menambahkan bahwa seluruh staf dan jajaran berterima kasih atas bimbingan dan arahan yang telah diberikan oleh pihak terkait, termasuk BPK yang dianggap sangat aktif dalam memberikan bimbingan.
Kepala Perwakilan BPK Bengkulu Muhammad Toha Arafat menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan kebenaran suatu laporan keuangan. Pemeriksaan juga tidak dimaksudkan untuk mengungkap adanya penyimpangan atau kecurangan dalam pengelolaan keuangan, namun jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berdampak pada potensi kerugian negara, hal tersebut akan diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
(Rilis MC Benteng)