Skip to main content
x
Pemkab Kaur Bentuk Tim SIGAM untuk Memberantas Peredaran Miras, 04/09/2024 (Diky/Mediasinardunia.com)

Pemkab Kaur Bentuk Tim SIGAM untuk Memberantas Peredaran Miras

Kaur, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kabupaten Kaur membentuk Tim Satuan Intervensi Gangguan Anti Miras (SIGAM) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bersama sejumlah elemen aparat penegak hukum. Rapat ini berlangsung di ruang Bupati Kaur pada Rabu, 4 September 2024.

Rapat tersebut dipimpin oleh Bupati Kaur H. Lismidianto SH, MH, didampingi oleh Sekda Kaur DR. Drs. Ersan Syahfiri MM. Acara ini dihadiri oleh Badan Kesbangpol, Satpol PP, Disdikbud, Dinkes, DPMPTSP, Kejari Kaur, Pengadilan Negeri, Polres Kaur, dan Kodim 0408 BS-Kaur.

Bupati Kaur H. Lismidianto SH, MH, melalui Sekda Kaur DR. Drs. Ersan Syahfiri MM, menyatakan bahwa maraknya kasus asusila, KDRT, dan kriminalitas dipicu oleh minuman keras. Dengan terbentuknya Tim SIGAM dalam waktu dekat, diharapkan akan dilakukan rencana aksi dengan penerbitan payung hukum. Sebelumnya, Perda tentang ketertiban umum yang dimiliki Pemda Kaur perlu mengalami perubahan eksplisit karena dianggap kurang efektif dalam tindakan penertiban terhadap distributor, pedagang, maupun konsumen miras.

"Persoalan miras harus menjadi tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi muda Kabupaten Kaur. Harus ada gerakan secara masif. Tahap awal, kita sudah membentuk Tim SIGAM," jelasnya.

Dijelaskan, berdasarkan data yang diperoleh, beberapa kecamatan masih banyak ditemukan kasus yang melibatkan remaja dalam berbagai tindak kejahatan yang dipicu oleh konsumsi miras. Melalui Tim SIGAM, akan dilakukan pencegahan preventif yang melibatkan berbagai unsur, termasuk Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, TNI, dan Polri.

"Pencegahan akan dilakukan dari hulu. Namun, jika cara tersebut dianggap kurang efektif, kita juga akan melakukan tindakan oleh Pol PP dan Polri dengan melakukan razia terhadap warung yang menjual miras dan tempat nongkrong. Peredaran miras yang tidak memiliki izin akan ditekan, dan Pemda sendiri tidak akan mengeluarkan izin perdagangan miras," tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, menilai bahwa Tim SIGAM yang dibentuk oleh Pemda Kaur melalui Badan Kesbangpol adalah langkah yang bagus untuk memberantas miras di Kabupaten Kaur. Ini merupakan program bersama di mana setiap instansi terkait akan bekerja sama untuk mencegah peredaran miras di wilayah hukum Kabupaten Kaur.

"Dengan terbentuknya Tim SIGAM, peredaran minuman keras di Kabupaten Kaur bisa ditekan, sehingga akan berdampak pada penurunan angka kriminalitas yang melibatkan para remaja atau pelajar," ungkapnya.