Skip to main content
x
Pemkab Kaur dan Kejaksaan Negeri Tandatangani MoU, 10/03/2026 (Diky/Mediasinardunia.com)

Pemkab Kaur dan Kejaksaan Negeri Tandatangani MoU, Sinergi untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Berlandaskan Hukum

Kaur, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kabupaten Kaur menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kaur terkait kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos., M.A.P., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Dr. Jainah, SH., MH., di ruang kerja Bupati pada Selasa (10/03/2026).
 
Kegiatan tersebut disaksikan oleh Wakil Bupati Abdul Hamid, S.Pd.I, Sekretaris Daerah Dr. Nasrur Rahman, S.Hut., M.Si., para asisten, staf ahli, kepala seksi di Kejaksaan Negeri Kaur, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kaur.
 
Bupati Kaur mengatakan kerja sama tersebut telah lama diagendakan dan tidak hanya mencakup bidang Datun, tetapi juga dapat berkembang ke bidang lain. "Kerja sama ini sebenarnya sudah lama kami agendakan, namun baru dapat terlaksana sekarang. Mudah-mudahan dengan adanya MoU ini, tata kelola keuangan dan pembangunan di Kabupaten Kaur dapat berjalan dengan baik dan tidak melanggar hukum," ungkapnya.
 
Ia menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan manifestasi komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan transparan. "Dukungan hukum dari Kejaksaan menjadi kebutuhan mendasar agar setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum. Kami ingin memastikan aset daerah terjaga dan setiap rupiah APBD digunakan secara akuntabel," ujar Bupati. Melalui pendampingan hukum, diharapkan potensi permasalahan hukum dapat ditekan sejak dini sehingga aparatur sipil negara (ASN) dapat bekerja dengan tenang dan profesional dalam memberikan pelayanan masyarakat.
 
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kaur menjelaskan bahwa MoU bidang Datun bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan melalui pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). "Kerja sama ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan, menyelamatkan aset daerah, serta membantu pemerintah daerah dalam penanganan sengketa perdata maupun tata usaha negara," ujarnya.
 
Ruang lingkup kerja sama meliputi pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, bantuan hukum litigasi maupun non-litigasi, serta tindakan hukum seperti penyelamatan dan pemulihan aset daerah serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kajari berharap perangkat daerah dapat lebih memahami dan menghindari perbuatan yang menyimpang dari ketentuan hukum. "Selain sebagai penuntut umum, kami juga dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara yang memberikan berbagai pelayanan hukum. Harapan kami, MoU ini nantinya juga dapat diikuti dengan kerja sama teknis bersama OPD terkait," katanya.
 
Dengan adanya MoU ini, diharapkan sinergi antara Pemkab Kaur dan Kejaksaan Negeri Kaur semakin kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berlandaskan hukum.