Skip to main content
x
Pemkab Lebong dan Kejaksaan Negeri Lebong Tandatangani Perpanjangan Nota Kesepakatan Bersama untuk Pendampingan Hukum, 23/04/2025 (Diky/Mediasinardunia.com)

Pemkab Lebong dan Kejaksaan Negeri Lebong Tandatangani Perpanjangan Nota Kesepakatan Bersama untuk Pendampingan Hukum

Lebong, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kabupaten Lebong bersama Kejaksaan Negeri Lebong resmi menandatangani perpanjangan Nota Kesepakatan Bersama pada Rabu (23/04/2025). Acara ini dihadiri oleh Bupati Lebong Azhari, Wakil Bupati, Kepala Kejari Lebong Evi Hasibuan, serta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong.

Nota Kesepakatan ini menjadi dasar hukum untuk kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, khususnya dalam memberikan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah daerah. Kajari Lebong, Evi Hasibuan, menjelaskan bahwa pihaknya dapat memberikan bantuan hukum jika ada permintaan resmi dari Pemkab atau OPD yang bersangkutan.

“Jika ada permasalahan di bidang perdata dalam pemerintahan, kami berhak memberikan bantuan berdasarkan permintaan resmi dari Pemda Lebong,” ungkap Evi.

Evi menambahkan bahwa Nota Kesepakatan ini adalah dokumen induk kerja sama. Jika nantinya ada OPD yang memerlukan bantuan hukum, mereka harus mengajukan permintaan secara resmi.

“Nota Kesepakatan ini adalah yang utama. Jika OPD butuh bantuan, mereka harus bersurat kepada kami. Surat tersebut akan kami telaah terlebih dahulu, dan jika disetujui, akan dibuatkan Perjanjian Kerja Sama (PKS),” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Lebong Azhari menekankan pentingnya pemahaman hukum di kalangan aparatur pemerintah. Menurutnya, pemahaman ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan bebas dari masalah hukum.

“Bekerjalah dengan baik, pahami hukum, dan yang paling penting, jangan bermasalah dengan hukum,” pesan Azhari.

Penandatanganan Nota Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum.