Pemkab Mukomuko Meluncurkan Aplikasi SRIKANDI untuk Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pengelolaan Arsip
Mukomuko, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kabupaten Mukomuko meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, yang dikenal sebagai SRIKANDI, pada hari Rabu, 18 September 2024, di Aula Bapelitbangda setempat. Acara peluncuran ini dipimpin oleh Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM yang diwakili oleh Asisten III Setdakab Mukomuko, Drs. Bustari Maller, M. Hum. Turut hadir dalam acara tersebut, Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Mukomuko, Winarto, S.Pd. serta pejabat Pemkab Mukomuko lainnya.
Selain meluncurkan aplikasi SRIKANDI secara resmi, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Mukomuko juga menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) yang diikuti oleh puluhan ASN Pemkab Mukomuko.
Dalam sambutan dan arahannya, Asisten III Setdakab Mukomuko, Bustari mengungkapkan bahwa setelah peluncuran ini, Pemkab Mukomuko akan secara bertahap menerapkan aplikasi SRIKANDI dalam manajemen kearsipan dan tata kelola pemerintahan. Ia menekankan pentingnya memahami secara teknis penggunaan aplikasi SRIKANDI dan mendorong diskusi yang intensif di antara pegawai yang memegang kendali teknis.
Bustari yakin bahwa penerapan aplikasi SRIKANDI akan mempermudah berbagai urusan pemerintahan di Kabupaten Mukomuko, termasuk pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Mukomuko, Winarto menjelaskan bahwa Aplikasi Srikandi adalah aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Aplikasi ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
Winarto menyoroti beberapa manfaat dari aplikasi SRIKANDI, termasuk mempermudah pembuatan naskah, proses pengiriman, penerimaan, dan penjadwalan naskah, proses penandatanganan draft untuk pemberian nomor, dan proses pengklasifikasian naskah.
"Dengan diluncurkannya aplikasi SRIKANDI melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 679 Tahun 2020, Kabupaten Mukomuko menunjukkan komitmennya dalam mendorong era digitalisasi layanan publik, serta memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien kepada masyarakat," tambah Winarto.