Skip to main content
x
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menargetkan pembangunan rumah sakit pratama di daerah ini selesai akhir Maret 2024. (Diky/mediasinardunia.com)

Pemkab Mukomuko Targetkan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Selesai Akhir Maret 2024

Mukomuko, Mediasinarduniam.com - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, merencanakan agar pembangunan rumah sakit pratama di daerah ini selesai akhir Maret 2024.

PPTK Dinkes Mukomuko, Jajad Sudrajat, menyatakan bahwa pembangunan rumah sakit pratama tersebut didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 61 miliar, dengan Rp 39 miliar di antaranya dialokasikan untuk pembangunan fisik.

"Pembangunan rumah sakit pratama dimulai tahun 2023, dengan penyerahan pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) dijadwalkan pada tanggal 23 Maret 2024," ujarnya.

Setelah penyerahan pertama pekerjaan dari pihak penyedia kepada pihak penerima, ia menjelaskan bahwa akan dilakukan pemeliharaan pekerjaan pembangunan rumah sakit pratama selama sekitar enam bulan, hingga September 2024.

"Setelah penyerahan pertama pekerjaan, akan dilakukan penyerahan terakhir atau final pada bulan September 2024," tambahnya.

Ia menyebutkan bahwa pada tahap penyerahan pertama pekerjaan, terlibat pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia, dan konsultan.

Hingga saat ini, realisasi fisik proyek pembangunan rumah sakit pratama di daerah tersebut telah mencapai sekitar 98 persen dan penyedia masih memiliki waktu tujuh hari lagi untuk menyelesaikan sisa pekerjaan. "Hanya sedikit pekerjaan yang tersisa, sekitar satu persen," katanya.

Mengenai pembayaran sisa pekerjaan pembangunan rumah sakit pratama kepada kontraktor sekitar Rp5,8 miliar, Jajad mengatakan bahwa pembayaran tersebut belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Anggaran untuk pembayaran sisa pekerjaan diajukan dalam APBD Perubahan tahun ini.

Menurutnya, anggaran untuk pembayaran sisa pekerjaan tersebut tidak dapat digunakan sekarang karena adanya keterlambatan dalam penyelesaian proyek pembangunan rumah sakit pratama akibat berbagai alasan. Kontraktor harus bekerja menggunakan dana sendiri sebagai bagian dari risiko yang mereka hadapi dan mereka juga akan dikenakan sanksi denda karena keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

(Rilis AB)