Skip to main content
x
Pemkab Mukomuko Terapkan Aturan Baru PBJ, 01/10/2025 (Ari/Mediasinardunia.com)

Pemkab Mukomuko Terapkan Aturan Baru PBJ: Proyek Konstruksi hingga Rp400 Juta Bisa Penunjukan Langsung

Mukomuko, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kini mengikuti aturan terbaru Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang memungkinkan proyek senilai hingga Rp400 juta diproses melalui sistem penunjukan langsung (PL).

Kepala Sekretariat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Mukomuko, Effih, ST., MT, menjelaskan bahwa perubahan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. "Berdasarkan aturan terbaru, batasan maksimal nilai proyek PL bukan lagi Rp200 juta, akan tetapi Rp400 juta. Untuk Mukomuko, aturan ini sudah bisa diterapkan,” kata Effih di Mukomuko, Rabu, 1 Oktober 2025.

Dijelaskan, Perpres 46 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang sebelumnya merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Aturan terbaru ini mencantumkan beberapa klausul baru, salah satunya klasifikasi besaran anggaran pekerjaan konstruksi pada proses pemilihan pihak ketiga.

“Besaran paket pekerjaan proyek konstruksi hingga Rp400 juta dapat dilaksanakan Penunjukan Langsung. Dalam aturan sebelumnya, besaran PL ditentukan maksimal Rp200 juta, dan lebih dari itu harus melalui proses lelang,” imbuhnya.

Effih menegaskan, pemberlakuan penunjukan langsung untuk paket proyek konstruksi dengan batasan maksimal Rp400 juta ini juga dikuatkan dengan Surat Edaran LKPP Nomor 1 Tahun 2025 tentang penjelasan atas Perpres Nomor 46 Tahun 2025. “Untuk Mukomuko tidak ada lagi keraguan menerapkan aturan baru tentang PBJ ini, dan secara aturan juga dikuatkan dengan SE LKPP Nomor 1 Tahun 2025,” kata Effih.

Namun, Effih juga menyampaikan bahwa khusus untuk pengadaan barang dan jasa non-konstruksi, nilai paket untuk penunjukan langsung masih ditetapkan maksimal Rp200 juta dan tidak ada perubahan. “Aturan ini hanya mengatur untuk pekerjaan konstruksi, sementara untuk penunjukan langsung kegiatan non-konstruksi masih ditetapkan angka maksimal Rp200 juta,” demikian Effih.