Pemkot Bengkulu Larang Bacaleg Gunakan Ruang Terbuka Hijau sebagai Tempat Kampanye
Bengkulu - Mediasinardunia.com - Wakil Walikota Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengimbau seluruh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang ikut kontestasi politik Pemilu 2024 tidak menggunakan ruang terbuka hijau untuk tempat kampanye.
"Kami mengimbau ruang terbuka hijau digunakan sebagai mana mestinya. Jangan disalahgunakan dengan melakukan pemasangan baliho, pamflet, dan sebagainya yang itu justru akan merusak keindahan," kata Dedy, Senin (14/8/23).
Tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu Nomor: 298/HK.03.1-Kpt/1771/KPUKot/IX/2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 Kota Bengkulu.
Dalam aturan, pemasangan alat kampanye dilarang dipasang di media jalan, pulau jalan, trotoar, rumah sakit ataupun tempat ibadah dan ruang terbuka hijau karena dapat menggangu keindahan dan ketertiban.
Namun demikian, pihaknya belum akan melakukan pencopotan baliho, spanduk, pamflet, dan umbul-umbul di ruang terbuka hijau.
"Saat ini kami himbau terlebih dahulu. Kami harap seluruh Bacaleg bijak menggunakan ruang terbuka hijau untuk sarana mengenalkan diri," kata Dedy.