Pemprov Bengkulu Ajukan Revisi Perda Pajak dan Retribusi untuk Tingkatkan Keadilan Fiskal
Bengkulu, Mediasinardunia.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengajukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pengajuan revisi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD pada Senin, 2 Juni 2025. Wakil Gubernur Bengkulu, Ir. H. Mian, hadir mewakili Gubernur Helmi Hasan yang sedang menjalankan tugas di luar daerah.
Revisi ini, menurut Mian, bukan sekadar urusan teknis administrasi, tetapi juga diperlukan untuk menanggapi dinamika ekonomi dan kebutuhan hukum yang berkembang di tingkat lokal. Dasar hukum untuk revisi ini merujuk pada Pasal 23 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang PDRD.
“Kami mengajukan perubahan ini untuk memastikan pelayanan publik semakin optimal, serta untuk menyesuaikan dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat Bengkulu saat ini,” ujar Mian di hadapan anggota dewan.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah skema bagi hasil pendapatan. Pemprov Bengkulu mendorong agar penerimaan pajak dan retribusi dibagikan secara proporsional, dengan porsi minimum 70 persen dikembalikan ke daerah asal. Rinciannya, bagi hasil penerimaan dari air permukaan dan pajak rokok menjadi fokus utama. Untuk air permukaan, pembagian akan disesuaikan dengan potensi penerimaan masing-masing daerah, sementara untuk pajak rokok, proporsinya akan didasarkan pada jumlah penduduk setiap kabupaten/kota. Selisihnya akan dibagi rata ke seluruh wilayah.
“Kami ingin kebijakan ini benar-benar berpihak pada keadilan fiskal antardaerah. Jangan sampai satu daerah dominan, sementara daerah lain hanya mendapatkan remah,” tegas Mian.
Selain itu, Pemprov juga mengusulkan penyesuaian terhadap objek retribusi daerah, baik berupa penambahan maupun pengurangan. Teknis pengelolaannya, lanjut Mian, akan diatur lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Gubernur.
Usai rapat paripurna, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, Ali Saftaini, mengungkapkan bahwa revisi Perda PDRD ini sejatinya telah menjadi bagian dari materi masa sidang pertama tahun ini. Namun, karena harmonisasi dengan pihak eksekutif tak kunjung selesai, prosesnya baru memasuki tahap pembahasan resmi sekarang.
“Pada masa sidang pertama, kami sudah bersurat ke Pemprov agar segera melakukan harmonisasi. Namun, karena tidak terealisasi, revisi ini otomatis bergeser ke masa sidang kedua,” kata Ali.
Menurutnya, harmonisasi sangat penting untuk memastikan bahwa tidak ada benturan antara Perda yang baru dengan regulasi di atasnya atau kebijakan sektoral lainnya. Ia menekankan bahwa semua fraksi di DPRD akan mencermati substansi perubahan secara teliti sebelum masuk ke pembahasan pasal per pasal.
“Selasa (3 Juni), masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan umum. Dari situ, kita bisa mengetahui apakah prinsip revisi ini disetujui atau ada keberatan. Setelah itu, baru kita akan membahas lebih dalam,” tambahnya.