Skip to main content
x
Pemusnahan Arsip Tertib Sesuai Aturan, 25/09/2024 (Ari/Mediasinardunia.com)

Pemusnahan Arsip Tertib Sesuai Aturan: Langkah Strategis Kepahiang

Kepahiang, Mediasinardunia.com - Drs. Albahri, M.Si, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, telah memastikan bahwa pemusnahan arsip yang akan dilakukan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan ini disampaikannya dalam rapat koordinasi terkait usulan pemusnahan arsip di jajarannya pada Rabu, 25 September 2024.

Albahri menegaskan bahwa pemusnahan aset akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak akan ada data penting yang dimusnahkan. Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh tim arsiparis dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Kepala Kantor, Kasubbag TU, para Kasi, Penyelenggara, Kepegawaian, Bendahara, dan tim arsiparis Kepahiang.

"Pemusnahan arsip tidak aktif merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan penggunaan ruang penyimpanan, meningkatkan efisiensi kerja, dan mencegah kerusakan arsip akibat penyimpanan yang tidak tepat. Meskipun sebagian arsip sudah dalam bentuk digital, namun penting untuk melakukan pemusnahan arsip sesuai prosedur," ungkap Albahri.

Di sisi lain, Ketua Tim Arsiparis Kanwil Kementerian Agama Bengkulu, Fatimah Hijriani, menjelaskan bahwa sebelum mengusulkan pemusnahan arsip, harus ada kehadiran 2 unsur yaitu tim penilai arsip dan pemilik arsip. Fatimah juga menjelaskan syarat-syarat dalam pemusnahan arsip, termasuk tidak memiliki nilai guna, tidak ada larangan dalam peraturan perundang-undangan, tidak berkaitan dengan berkas perkara, dan mendapat persetujuan dari pemilik atau pengelola arsip.

"Kami harus bekerja sama dan teliti untuk menentukan apakah arsip tersebut masih dibutuhkan atau sudah layak untuk dimusnahkan. Proses pemusnahan arsip memang cukup panjang, dimulai dengan penelitian bersama hari ini, kemudian berkas yang telah diteliti akan diproses di Kanwil, lalu data akan dikirim ke biro umum, biro umum akan mengirimkan ke ANRI, setelah mendapat persetujuan baru bisa dilakukan pemusnahan," jelas Fatimah.

Pemusnahan arsip sesuai standar operasional prosedur ini bertujuan untuk menghindari masalah di masa depan. Dengan adanya berita acara dan persetujuan dari ANRI, semua proses pemusnahan arsip dapat dipertanggungjawabkan.