Penerapan e-Kinerja di Kabupaten Kaur untuk Meningkatkan Disiplin dan Kinerja PNS
Kaur, Mediasinardunia.com - Kabupaten Kaur telah menerapkan e-Kinerja untuk seluruh PNS mulai September 2024. Melalui aplikasi ini, PNS diharuskan untuk menyampaikan laporan absensi dan kegiatan kerja, termasuk laporan dari Kepala OPD Kabupaten Kaur. Implementasi e-Kinerja diharapkan dapat meningkatkan disiplin seluruh PNS di wilayah tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur, Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM, mengatakan bahwa sistem e-Kinerja akan memudahkan PNS dalam melaporkan absensi dan kegiatan sehari-hari secara digital. Aplikasi e-Kinerja juga dimaksudkan untuk memudahkan pemantauan kinerja PNS dan menentukan tunjangan kinerja yang diterima.
Pengisian e-Kinerja harus dilakukan oleh setiap PNS karena hal ini memengaruhi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang akan diterima sesuai dengan laporan kinerja. Sebanyak 60 persen dari penilaian TPP berasal dari absensi dan 40 persen sisanya dari kinerja pegawai.
Selain itu, aplikasi e-Kinerja akan mempermudah pengontrolan kinerja PNS di Pemda Kaur, dengan setiap PNS wajib memberikan laporan setiap hari, terutama kepada Kepala OPD. Ketidakpatuhan dalam melakukan laporan e-Kinerja akan berdampak pada TPP yang akan diterima oleh PNS.
Dengan diberlakukannya sistem e-Kinerja, diharapkan dapat meningkatkan disiplin seluruh PNS di Kabupaten Kaur dan memudahkan pengontrolan terhadap kinerja seluruh PNS di wilayah tersebut.
Kepala BKD-PSDM Kabupaten Kaur, Sifrihadi, SH, MM, menegaskan bahwa absensi adalah syarat utama untuk pengajuan pencairan TPP. Dengan adanya sistem e-Kinerja, besaran TPP yang diterima oleh PNS akan ditentukan oleh catatan absensi yang ada dalam aplikasi tersebut.