Pengadilan Negeri Bengkulu Gelar Perdana Kasus Mafia Tanah, Kamis 28 April 2022 Bertempat di Rutan Kelas IIB Bengkulu
Kota Bengkulu- Mediasinardunia.com- Pengadilan Negeri Kota Bengkulu gelar Perdana kasus Mafia tanah, kamas 28 april 2022 .
Adapun Tim Jaksa Penuntut Umum
Bidang Tindak Pidana Khusus,
melaksanakan sidang ke-1 dengan
Pembacaan Surat Dakwaan perkara
Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah
menjual/menghilangkan asset/lahan
korpri berlokasi di bentiring Kota
Bengkulu dengan terdakwa an Asnawi
Amri, S.Sos bin H. Amri.
Sedangkan terdakwa dengan
pembacaan dakwaannya melakukan
Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal2 Subsidiair
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan UU No.20
tahun 2001 tentang perubahan atas UU
No.31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (msd)