Pengurus DMI Kabupaten Kaur 2024-2029 Siap Memakmurkan Masjid dan Masyarakat Setempat
Kaur, Mediasinardunia.com - Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kaur untuk masa khidmat Tahun 2024-2029 telah resmi dikukuhkan di Masjid Agung Al Kahfi Kota Bintuhan pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Acara pengukuhan tersebut dilakukan oleh Ketua DMI Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si. Hadir dalam acara tersebut Bupati Kaur H. Lismidianto, SH.MH, Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH.SIK.MH, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kaur, Dwi Pranoto, SH, Asisten III Ir. Herwan, M.SI, Kepala Kantor Kementerian Agama Drs. H. Muhammad Sholeh, M.Pd beserta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Kaur H. Lismidianto, SH.MH mengapresiasi pengukuhan Pengurus DMI Kabupaten Kaur untuk masa khidmat 2024-2029. Beliau berharap agar kegiatan keagamaan di 353 masjid yang tersebar di 15 kecamatan dan 195 desa dan kelurahan di Kabupaten Kaur dapat diaktifkan, meningkatkan syiar Islam, serta memakmurkan masjid di daerah tersebut.
Bupati juga menekankan pentingnya peran DMI Kabupaten Kaur dalam membimbing dan membina masjid sebagai tempat penanaman akhlak yang baik bagi generasi muda. Selain sebagai tempat beribadah, masjid juga harus berperan dalam pengembangan ekonomi, pendidikan, dan sosial di Bumi Se'ase Se'ijean.
Ketua DMI Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si menjelaskan bahwa DMI memiliki peran penting dalam memakmurkan masjid dan mengembangkan potensi masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya menjaga masjid tetap terbuka, terutama pada hari-hari besar Islam, dan menghidupkan peran masjid dalam aspek ekonomi, sosial, dan pendidikan.
Ketua DMI Kabupaten Kaur, Wislansyah, S.Pdi, MAP menyatakan bahwa pengurus DMI akan segera melakukan rapat koordinasi untuk membahas program kerja lima tahun ke depan. Ia juga akan berkoordinasi dengan pengurus masjid untuk menghidupkan Remaja Islam Masjid (RISMA), MDA, dan TPQ di masjid-masjid Kabupaten Kaur guna mengatasi masalah terkunci dan gangguan Kamtibmas.
Terkait spekulasi ilegalitas pengukuhan Pengurus DMI Kabupaten Kaur, Wislansyah menegaskan bahwa pengukuhan tersebut sah secara hukum dan aturan. Proses pengukuhan DMI telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan ditetapkan oleh Ketua DMI Provinsi Bengkulu.
Dengan demikian, Pengurus DMI Kabupaten Kaur untuk masa khidmat 2024-2029 siap untuk melaksanakan tugasnya dalam memakmurkan masjid dan mengembangkan potensi masyarakat di Kabupaten Kaur.