Skip to main content
x
Penjabat Bupati Bengkulu Tengah Dr. Heriyandi Roni, M.Si., yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Gunawan R, S.E,M.M., telah membacakan Nota Pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bengkulu Tengah dalam Rapat Paripurna dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Tengah. (Diky/mediasinardunia.com)

Penjabat Bupati Bengkulu Tengah Membacakan Nota Pengantar RPJPD Tahun 2025-2045 dalam Rapat Paripurna DPRD

Bengkulu Tengah, Mediasinardunia.com - Penjabat Bupati Bengkulu Tengah Dr. Heriyandi Roni, M.Si., yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Gunawan R, S.E,M.M., telah membacakan Nota Pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bengkulu Tengah dalam Rapat Paripurna dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Tengah.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Feri Heryadi, S.Sos.,M.Si., dan berlangsung di Ruang Gunung Bungkuk Kantor DPRD Bengkulu Tengah pada hari Selasa, 09 Juli 2024.

Hadir dalam rapat tersebut anggota DPRD Bengkulu Tengah, para asisten dan staf ahli Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Bagian di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, serta undangan lainnya.

Gunawan R, S.E,M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada tahun 2024, Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan penyusunan dokumen rancangan akhir RPJPD tahun 2025-2045 sesuai dengan amanat Kementerian Dalam Negeri. Beliau juga menegaskan bahwa proses penyusunan RPJPD ini dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari pembentukan tim penyusunan hingga evaluasi keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan jangka panjang daerah.

Gunawan juga menjelaskan bahwa setelah proses penyusunan RPJPD selesai, langkah selanjutnya adalah penyusunan RANWAL, konsultasi RANWAL, penyusunan rancangan RPJPD, MUSREMBANG RPJPD, perumusan rancangan akhir RPJPD, evaluasi rancangan akhir hingga penetapan Peraturan Daerah RPJPD Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2025-2045.