Skip to main content
x
Asisten III Bidang Administrasi Umum Ir. Herwan menyerahkan sertifikat tanah ganti rugi kepada 17 warga yang memiliki lahan, yang telah dijadikan sebagai rumah dinas Bupati Kaur tepatnya di Desa Selasih Kecamatan Kaur Selatan. (Diky/mediasinardunia.com)

Penyerahan Sertifikat Tanah Ganti Rugi Rumdin Bupati Kaur: Janji 20 Tahun Terlaksana

Kaur, Mediasinardunia.com - Asisten III Bidang Administrasi Umum Ir. Herwan menyerahkan sertifikat tanah ganti rugi kepada 17 warga yang memiliki lahan, yang telah dijadikan sebagai rumah dinas Bupati Kaur tepatnya di Desa Selasih Kecamatan Kaur Selatan.

Setelah menyerahkan sertifikat, Herwan menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh Pemda Kaur pada tahun 2003 sebagai ganti rugi kepada warga yang telah memberikan lahan untuk pembangunan Rumdin Bupati Kaur.

Dalam perjanjian tersebut, selain menerima ganti rugi, pemilik lahan juga mendapatkan tanah kaplingan dari Pemkab Kaur dengan ukuran masing-masing seluas 37 x 12 meter.

"Ganti rugi tanah sebesar Rp. 500 per meter telah dibayarkan pada tahun 2007, sementara ganti rugi lahan baru dilaksanakan pada tahun 2024 ini," jelasnya.

Meskipun sertifikat yang telah dijanjikan baru terpenuhi pada tahun 2024, Herwan menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan tersebut dikarenakan hampir 20 tahun sejak perjanjian dibuat. Namun, pihaknya bersyukur bahwa janji tersebut akhirnya terealisasi.

"Kami memohon maaf kepada 17 warga penerima ganti rugi lahan yang sertifikatnya baru bisa diserahkan tahun ini. Kami bersyukur bahwa janji tersebut bisa dipenuhi walaupun setelah waktu yang lama," tutupnya.