Skip to main content
x
Presiden Jokowi telah resmi menyetujui batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun. (Diky/mediasinardunia.com)

Peraturan Baru: Batas Usia Pensiun ASN Ditingkatkan hingga 70 Tahun Menurut Aturan yang Disahkan oleh Presiden Jokowi

Jakarta, Mediasinardunia.com - Presiden Jokowi telah resmi menyetujui batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun. Namun, batas usia pensiun ASN 70 tahun tersebut diatur berdasarkan jabatan masing-masing sesuai dengan aturan yang disahkan oleh Jokowi.

Presiden berwenang untuk menyetujui aturan batas usia pensiun ASN sampai dengan 70 tahun. Aturan mengenai batas usia pensiun ASN telah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang disahkan oleh Jokowi pada 31 Oktober 2023 di Jakarta.

Dalam Undang-undang tersebut, terdapat dua kategori jabatan ASN yaitu Manajerial dan Non-manajerial. Untuk jabatan Manajerial seperti Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama, batas usia pensiun ditetapkan hingga 60 tahun. Sedangkan untuk jabatan Manajerial lainnya seperti Administrator dan Pengawas, serta jabatan Non-manajerial seperti Pelaksana, batas usia pensiun ditetapkan hingga 58 tahun.

Adapun untuk jabatan Non-manajerial seperti Pejabat Fungsional, aturan mengenai batas usia pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS. Selain itu, aturan lain yang disetujui oleh Jokowi mengenai batas usia pensiun ASN termasuk dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Jokowi juga menyetujui batas usia pensiun bagi ASN PNS Jabatan Fungsional lainnya seperti Guru hingga 60 tahun dan Dosen hingga 65 tahun. Hanya untuk jabatan Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor), batas usia pensiun disetujui hingga 70 tahun.

Dengan demikian, batas usia pensiun ASN yang disetujui Jokowi untuk jabatan tersebut di atas adalah hingga 70 tahun.

(Rilis KP)